Modus Pemalsuan SIM di Medan: Beli Kedaluwarsa Rp 50 Ribu Dijual Rp 600 Ribu (via Giok4D)

Posted on

Sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) sudah beraksi sekitar satu tahun. Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka menjual SIM palsu itu sebesar Rp 400-600 ribu.

Untuk diketahui, ada dua pelaku yang ditangkap dalam kasus ini Ozlan Iskak Manurung (48) dan Indra Muhammad Lubis (42).

“Per SIM (dijual) seharga Rp 400-600 ribu,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan saat konferensi pers di Polrestabes Medan, Kamis (5/6/2025).

Gidion menyebut pengungkapan itu berawal dari adanya laporan masyarakat yang masuk ke layanan Lapor Kapolres soal adanya dugaan SIM palsu. Awalnya, petugas menerima informasi bahwa ada keterlibatan oknum polisi berinisial P.

Setelah diselidiki, ternyata tidak ada anggota Satlantas Polrestabes Medan inisial P seperti yang dilaporkan itu.

“Disebutkan yang melayani oknum polisi atas nama P. Ternyata setelah kita cek, tidak ada anggota Satlantas Polrestabes Medan bernama P tersebut,” jelasnya.

Petugas kepolisian pun mendalami informasi itu dan mengungkap rumah pembuatan SIM palsu di Gaharu, Kecamatan Medan Timur pada 23 Mei 2025. Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi itu sudah dilakukannya selama setahun dan sudah memproduksi 30 SIM palsu.

“Menurut yang bersangkutan 30 diproduksinya, sudah setahun,” ujarnya.

Gidion menyebut pelaku Ozlan awalnya membeli material SIM yang telah kedaluwarsa atau habis masa berlaku seharga Rp 50 ribu. Lalu, material SIM itu dibersihkan pelaku Indra.

“Setelah itu saudara IM (Indra) melakukan pengeditan pemohon SIM berdasarkan identitas. Dia membeli Rp 50 ribu lalu dibersihkan, di-print, ditempelkan lalu dijual Rp 400-600 ribu. Mereka memasarkan dari orang ke orang. OIM (Ozlan) mencari pasiennya, mengirimkan datanya, lalu IM yang buat,” ujarnya.

Perwira menengah Polri itu menyebut SIM palsu dan yang resmi itu dapat dibedakan dari tipologi huruf san hologramnya.

“Bedanya (SIM palsu dan asli) tipologi huruf dan hologram beserta karakter printing-nya,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita memerinci kedua pelaku adalah Ozlan Iskak Manurung dan Indra Muhammad Lubis. Keduanya ditangkap dari dua tempat berbeda pada Jumat (23/5).

“Iya, kemarin ditangkap itu,” kata Made saat dikonfirmasi infoSumut, Sabtu (24/5).

Made menyebut pengungkapan itu berawal dari adanya informasi masyarakat soal pengurusan peningkatan SIM dengan proses yang lebih cepat. Petugas pun mendalami informasi itu dan mengecek SIM yang diduga sudah dipalsukan para pelaku. Hasilnya, korban baru tercatat sebagai pengguna SIM A, belum ada peningkatan SIM.

“Awal mula kita membongkar kasus ini, itu informasi dari masyarakat, katanya ada orang bisa buat SIM untuk peningkatan secara cepat, dengan nominal seperti ini seperti ini, kita kan kaget. Kita cek datanya berdasarkan yang dikirim sama masyarakat ini, foto SIM-nya, ternyata di data itu tercatat dia buat SIM A. Untuk peningkatan itu kan ada prosesnya, pas kita lihat kok nggak sesuai. Dari sanalah kita cari orang untuk mancing siapa orang yang terlibat ini. Ternyata ada calo yang mau menipu orang,” jelasnya.

Setelah menangkap kedua pelaku, petugas melakukan pengembangan ke rumah² kos Indra dan ditemukan sejumlah berkas-berkas. Made menyebut selain SIM, para pelaku juga memalsukan sejumlah dokumen lainnya.

“Akhirnya kita geledah rumahnya, kita tangkap barang itu. Ini pun ada surat nikah, surat tanah dia bisa (membuat) dari keterangan dia. Bukan hanya SIM saja, ada STNK, BPKB, kalau STNK dia (pelaku) memang tidak bisa seperti aslinya, kelihatan,” kata Made.

Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.

Perwira menengah polri itu turut menjelaskan cara para pelaku membuat SIM palsu itu. Awalnya, pelaku mencari material SIM bekas dan membersihkannya.

“Pertama dia cari material SIM, nggak tahu dari mana, yang bekas dibersihkan, benar-benar dibersihkan. Lalu datanya yang mau bikin SIM itu dibuatlah di warnet sama dia, di print, pakailah kertas stiker, di kertas stiker di situlah ditempel data pemilik SIM, ditempel di material SIM. Ngerjain sendiri di rumahnya, pas diamankan ke Reskrim juga dipraktekin cara mereka buat,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan pelaku Ozlan, kata Made, dirinya baru pertama kali bekerjasama dengan Indra untuk membuat SIM palsu. Sementara pelaku Indra mengaku sudah melakukan praktek tersebut kurang lebih setahun.

Made menyebut dari para pelaku, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 1 STNK, 1 BPKB mobil, 3 lembar SIM, 32 data calon pembuat SIM, satu gulung stiker bening dan kertas pasir. Made memperkirakan sudah banyak orang menjadi korban para pelaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *