Motif Pelaku Tembak Remaja di Belawan: Balas Dendam gegara Teman Dibacok

Posted on

Pria bernama Irfan alias Ipan Jengkol (34) diamankan usai menembak Dimas Prasetya atau DP (16) hingga tewas saat tawuran di Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan. Motif pelaku menembak korban karena ingin balas dendam usai temannya dibacok.

“Motifnya balas dendam karena kata pelaku sebelumnya temannya ada yang dibacok,” kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Riffi Noor Faizal saat dikonfirmasi infoSumut, Sabtu (26/4/2025).

Riffi menyebut bahwa pelaku Irfan ini merupakan tim lawan geng korban saat tawuran itu. “Iya, benar (tim lawan),” jelasnya.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Oloan Siahaan mengatakan pelaku diamankan usai menyerahkan diri pada Kamis (24/4).

“Kami sebelumnya telah memberi ultimatum kepada yang bersangkutan untuk menyerahkan diri dalam tempo 2 x 24 jam atau akan kami lakukan penangkapan dalam kondisi apapun. Akhirnya, tersangka menyerahkan diri didampingi oleh keluarganya,” kata Oloan, Sabtu.

Oloan menyebut pelaku Irfan ini terlibat dalam dua kasus tawuran yang membuat korbannya meninggal dunia. Sebelumnya, pelaku juga terlibat dalam tewasnya seorang remaja bernama Rasyid (16), yang terkena panah saat tawuran pada Agustus 2024.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka telah mengakui perbuatannya dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Rasyid. Sementara dalam kasus penembakan terhadap Dimas Prasetya, saat ini masih kami dalami karena pihak keluarga korban belum membuat laporan resmi,” lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, tawuran antarkelompok remaja pecah di Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Sabtu (19/4) sekitar pukul 22.00 WIB. Peristiwa ini mengakibatkan Dimas tewas ditembak di bagian dada. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, nyawanya tidak dapat tertolong.

“Kami telah membentuk tim khusus yang terdiri dari personel terbaik untuk segera mengungkap pelaku dan motif aksi brutal ini. Tawuran yang menghilangkan nyawa tidak bisa ditolerir. Siapapun pelakunya akan kami kejar dan proses sesuai hukum yang berlaku,” kata Oloan Siahaan dalam keterangannya, Minggu (20/4).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *