Proses lelang kapal Super Tanker MT Arman 114 berbendera Iran mulai berjalan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam, meski gugatan perdata terkait kapal dan muatan minyak mentah di dalamnya masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Kasi Intel Kejari Batam, Priandi Firdaus, menyampaikan bahwa pelelangan merupakan bagian dari eksekusi putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (BHT). Kapal dan muatan yang dirampas negara itu dilelang secara terbuka.
“Prosedurnya ada di KPKNL Batam, sama seperti lelang barang bukti lainnya,” kata Priandi, Senin (24/11/2025).
Priandi menjelaskan ranah pidana dan perdata memiliki kedudukan setara di mata hukum. Meski begitu, penanganan keduanya harus mengikuti prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
“Pidana dan perdata itu sama kedudukannya. Jika pidananya lebih dulu, maka perdata harusnya tunduk kepada putusan pidana. Sebaliknya, jika perdata lebih dulu, maka pidana harus menunggu sampai gugatan perdata itu inkrah,” ujarnya.
Dalam kasus Kapal MT Arman, putusan pidana lebih dulu inkrah, sehingga jaksa melaksanakan eksekusi berupa lelang. Sementara itu, perkara perdata yang diajukan pihak tertentu masih menunggu putusan hakim.
“Belum keluar putusannya, kita tunggu saja putusan perdata itu,” kata Priandi.
Priandi menambahkan bahwa hakim dalam perkara perdata wajib menggali nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat.
“Hakim tidak hanya terikat pada undang-undang, tetapi juga hukum tidak tertulis, kebiasaan, dan rasa keadilan. Tujuannya agar putusan memberikan keadilan substantif, bukan sekadar keadilan formal,” tegasnya.
Terpisah, Juru Bicara PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, menegaskan bahwa pengadilan tidak terlibat dalam penentuan waktu lelang, karena hal tersebut merupakan kewenangan Kejaksaan selaku eksekutor putusan pidana.
“Itu kewenangan pihak kejaksaan. Pengadilan tidak tahu menahu soal kapan mereka mau melakukan pelelangan. Selama dilakukan sesuai SOP mereka, proses perdata tidak terganggu,” jelas Vabiannes.
Vabiannes menekankan bahwa meski objek perkara sedang dilelang, persidangan perdata tetap berjalan normal hingga putusan berkekuatan hukum tetap.
“Nanti lihat endingnya seperti apa. Kalau sudah ada putusan inkrah, siapa pemiliknya, ya otomatis tunduk pada putusan itu,” katanya.
Vabiannes juga menjelaskan kemungkinan-kemungkinan yang dapat terjadi jika gugatan perdata dikabulkan sementara kapal dan minyaknya sudah dilelang.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
“Kalau putusan perdata inkrah dan dimenangkan penggugat, pengadilan tetap harus mengeksekusi objek itu. Mau kapal atau minyaknya sudah berpindah tangan, tetap harus diperlihatkan sebagai barang sengketa,” katanya.
Ia mencontohkan bahwa dalam perkara perdata, sidang pemeriksaan setempat (PS) wajib dilakukan agar objek sengketa tidak bersifat abstrak.
“Walaupun objek sudah dilelang atau dipakai, tetap harus ditunjukkan. Karena itu perintah undang-undang,” ujarnya.
