Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem tetap akan berusaha mempertahankan kepemilikan empat pulau yang ditetapkan masuk ke Sumatra Utara (Sumut) berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Dia pun berencana melaporkan hal tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto.
Mualem mengaku tidak akan membawa sengketa kepemilikan empat pulau tersebut ke PTUN. Ia akan melakukan cara lain.
“Kita akan lakukan pendekatan secara kekeluargaan, dan juga administrasi dan politik,” kata Mualem kepada wartawan usai menggelar pertemuan tertutup di Pendopo Gubernur Aceh, Jumat (13/6/2025) malam.
Mualem mengaku akan membahas masalah itu dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Rabu (18/6) mendatang. Pihaknya juga membuat form keberatan yang akan disampaikan ke Kemendagri.
Form itu memuat beberapa poin di antaranya menyatakan pulau itu hak Aceh dengan bukti yang ada. Selain itu, kata Mualem, pihaknya juga akan menjelaskan bahwa secara historis dan geografis keempat pulau itu milik Aceh.
“Kita akan bahas dengan Mendagri dulu. Langkah terakhir dengan Prabowo (Presiden Prabowo Subianto), jika semuanya tidak mempan dan Alhamdulillah saya yakin beliau komitmen seperti itu,” jelas Mualem.
Menurutnya, Pemerintah Aceh akan tetap mempertahankan keempat pulau itu. Dia berharap Kemendagri mengembalikan pulau tersebut menjadi milik Tanah Rencong.
“Itu hak kita, kewajiban kita. Wajib kita pertahankan. Dimana yang kita ketahui pulau itu adalah milik kita. Milik Aceh,” ujar mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka itu.
Status 4 Pulau di Aceh Beralih ke Sumut Berdasarkan SK Mendagri. Baca Halaman Berikutnya…
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil masuk ke wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Pemerintah Aceh mengaku akan memperjuangkan perubahan status agar keempat pulau itu dikembalikan ke Tanah Rencong.
Keempat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Status administratif ini tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.
“Proses perubahan status keempat pulau tersebut telah berlangsung sebelum tahun 2022, jauh sebelum Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah menjabat. Pada tahun 2022, beberapa kali telah difasilitasi rapat koordinasi dan survei lapangan oleh Kementerian Dalam Negeri,” kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, dalam keterangannya, Senin (26/5/2025).
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.