Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil masuk ke wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem mengungkap alasan empat pulau itu jadi rebutan.
“Kenapa sekarang berebut 4 pulau itu, tau nggak? Itu kandungan energi, kandungan gas sama besar di Andaman. Itu permasalahannya,” kata Mualem dalam sambutannya saat melantik wali kota dan wakil wali kota Sabang, Sabtu (14/6/2025).
Pelantikan pasangan Zulkifli H Adam dan Suradji Yunus berlangsung di gedung utama DPRK Sabang. Dalam sambutannya, Mualem sempat menyinggung masalah empat pulau yang kini ditetapkan sebagai wilayah Tapanuli Tengah (Tapteng).
Ketua Umum Partai Aceh itu berseloroh terkait keberadaan Pulau Andaman, India yang dekat dengan Aceh. Dia juga meminta Pulau Rondo di Sabang agar dijaga supaya tidak direbut negara lain.
“Pulau kita mau direbut di Singkil. Kita ambil Andaman aja, boleh? Karena dekat. Kalau tidak, jaga Pulau Rondo biar tidak diambil India. Walaupun bercanda kita harus hati-hati juga,” jelas Mualem disambut tawa tamu undangan dan anggota DPR Kota Sabang.
“Tapi yang jelas, empat pulau itu hak kita, kita punya,” lanjutnya.
Keempat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Status administratif ini tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.
Berdasarkan surat kesepakatan bersama (SKB) tahun 1992, keempat pulau itu disepakati masuk ke wilayah Tanah Rencong.
“Kita melihat bahwa dokumen yang paling kuat sebenarnya terkait dengan posisi pulau tersebut adalah kesepakatan 1992. SKB 92, kalau kami sebut, surat kesepakatan bersama antara Gubernur Aceh pada waktu itu, Pak Ibrahim Hasan, dan Gubernur Sumatera Utara pada waktu itu, Pak Raja Inal Siregar. Dan disaksikan oleh Pak Menteri Dalam Negeri pada waktu itu,” kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir kepada wartawan, Rabu (4/6).
Dokumen itu disebut masih dipegang Pemerintah Aceh hingga kini. Menurutnya, keempatnya pulau itu kembali menjadi polemik karena terjadi kekeliruan administrasi saat konfirmasi koordinat pada 2009 lalu.