Rasulullah SAW melarang umatnya memotong kuku dan mencukur bulu apabila sudah memasuki bulan Zulhijah. Larangan itu ditujukan kepada orang yang berkurban.
“Jika telah memasuki 10 hari pertama bulan Zulhijah dan salah satu dari kalian berniat untuk berkurban, maka janganlah ia menyentuh (memotong) rambut dan kulit yang tumbuh rambut sedikit pun.” (HR Muslim)
Melalui riwayat lain, Nabi Muhammad SAW berkata:
“Jika kalian melihat bulan sabit Zulhijah dan salah satu dari kalian ingin berkurban, maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya.” (HR Muslim)
Setelah mengetahui adanya larangan dari Rasulullah SAW, umat muslim perlu tahu kapan terakhir potong kuku dan mencukur rambut bagi orang yang berkurban?
Berdasarkan hadits di atas, Rasulullah SAW melarang umat Islam yang ingin berkurban untuk memotong rambut, kuku dan kulit yang tumbuh pada 1-10 Zulhijah. Sementara itu, merujuk pada Kalender Hijriah Tahun 2025 yang diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag RI), 1 Zulhijah 1446 H diprediksi bertepatan dengan Rabu, 28 Mei 2025.
Mengutip dari buku Kalender Hijriah dalam Kajian Syari’ah dan Astronomi tulisan Vivit Fitriyanti, pergantian hari dalam kalender Hijriyah ditandai dengan terbenamnya matahari di ufuk barat. Dengan begitu, muslim yang akan berkurban hendaknya tidak memotong kuku mereka mulai Selasa malam, 27 Mei 2025.
Jadi, muslim yang ini berkurban masih bisa memotong kuku sampai Selasa sore (27/5). Sementara itu, muslim yang tidak berkurban tetap diperbolehkan memotong kuku dan rambut pada 1-10 Zulhijah 2025.
Perlu dipahami, penanggalan 1 Zulhijah 2025 masih berupa prediksi. Pemerintah baru akan menggelar sidang isbat pada 27 Mei 2025 untuk menentukan awal bulan Zulhijah 1446 H. Oleh karenanya, tanggal di atas masih bisa bergeser menyesuaikan keputusan sidang isbat Kemenag RI.
Imam Nawawi melalui Al Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Hajjaj yang dinukil dari NU Online menyebut bahwa hikmah dari larangan potong kuku bagi orang yang ingin berkurban adalah agar semua anggota tubuh diselamatkan dari api neraka.
Selain itu, ada pendapat yang menyebut bahwa larangan tersebut menyerupai (tasybih) larangan bagi orang yang sedang ihram untuk menyembelih dan berburu hewan apa pun. Namun, ulama Syafi’iyyah mengatakan bahwa pendapat terakhir adalah salah.
“Karena alasan seperti: pada saat ihram kita diperintahkan untuk tidak memakai wewangian, namun dalam berkurban tidak demikian,” demikian bunyi keterangan Imam Nawawi dalam karyanya.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.