Naik Rp 246 Ribu, UMP Aceh 2026 Rp 3,9 Juta

Posted on

Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh 2026 mengalami kenaikan Rp 246 ribu dibandingkan tahun lalu. UMP baru itu berlaku sejak 1 Januari.

Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA mengatakan, Gubernur Aceh Muzakir Manaf telah mengeluarkan keputusan tentang penetapan UMP Aceh tahun 2026 dan Upah Minimum Sektoral Aceh Tahun 2026. Dalam keputusan itu, UMP Tanah Rencong mengalami kenaikan 6,7% dibandingkan tahun 2025.

“UMP Aceh tahun 2026 Rp. 3.932.552 atau naik sebesar Rp. 246.346 dari tahun 2025,” kata MTA kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).

Menurutnya, kenaikan itu berdasarkan pertimbangan rekomendasi dan saran dari Dewan Pengupahan Provinsi Aceh yang telah menggelar sidang pleno di akhir Desember 2025 lalu. Berdasarkan nilai indeks tertentu kenaikan disebut dipengaruhi oleh nilai alpha berkisar antara 0,5 sampai dengan 0,9.

Perwakilan Pemerintah Aceh, kata MTA, sepakat pada nilai kenaikan terendah dengan pertimbangan saat ini Tanah Rencong sedang dalam kondisi bencana banjir dan tanah longsor yang berdampak luas 18 kabupaten/kota. UMP itu saat ini sudah berlaku.

“UMP maupun UMSP ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026,” jelas MTA.

Diketahui, penetapan UMP 2026 dilakukan berdasarkan perhitungan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Pengumuman UMP 2026 ditetapkan selambat-lambatnya pada Rabu (24/12).

Aceh menetapkan UMP di luar waktu yang ditetapkan. Setelah penetapan tersebut, Aceh termasuk 10 provinsi dengan UMP tertinggi.