Napi di Aceh Terima Aliran Setoran Pungli dari Pedagang

Posted on

Para pedagang di Banda Aceh resah karena dipalak pria dengan alasan uang keamanan selama dua tahun. Terungkap uang pungutan liar itu ternyata mengalir ke seorang napi di LP Meulaboh.

Pelaku pungli, pria berinisial MN (39). Ia pun ditangkap tim Rajawali yang dibentuk Polsek Kutaraja di kawasan Merduati, Banda Aceh, Sabtu (31/5) malam. Dia ditangkap usai warga melaporkan perbuatannya ke polisi. Dari pemeriksaan terungkap pelaku melakukan aksinya atas perintah seorang napi di LP Meulaboh berinisial AG (50).

“Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengaku kalau hal ini dilakukan atas perintah dari rekannya yakni AG (50), napi kasus narkoba yang ditahan di LP Meulaboh, Aceh Barat,” kata Kapolsek Kutaraja Iptu M Jabir dalam keterangannya, Senin (2/6/2025).

Selain kasus narkoba, AG juga pernah di penjara karena kasus penganiayaan dan lainnya. AG diketahui memerintahkan MN mengutip uang keamanan dari pedagang di kawasan Merduati selama dua tahun.

MN mentransfer uang ke AG sekitar Rp 85 ribu hingga Rp 400 ribu. Saat ditangkap, MN baru menyerahkan uang ke bos nya tersebut.

“Jadi setelah MN menerima telepon WhatsApp dari AG, ia mengutip dari pedagang, hasilnya disetorkan ke AG via dana. Saat kita amankan setoran itu baru saja dilakukan dan menjadi bukti,” ujarnya.

Pelaku MN tidak ditahan, ia hanya diminta membuat surat penyataan tidak akan mengulangi perbuatannya. Namun polisi masih mendalami kasus tersebut.

“Kasus ini masih dalam pendalaman lebih lanjut,” jelas Jabir.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *