Niat Puasa Qadha Ramadhan: Tata Cara, Hukum, dan Waktu Pelaksanaannya

Posted on

Niat puasa qadha Ramadhan adalah hal wajib yang harus diketahui setiap muslim yang memiliki “utang” puasa. Puasa Ramadhan merupakan ibadah wajib, namun Islam memberikan keringanan bagi mereka yang berhalangan (uzur syar’i) seperti sakit, bepergian (musafir), haid, nifas, atau kondisi tertentu lainnya untuk tidak berpuasa.

Melansir laman NU Online, hari-hari yang ditinggalkan saat Puasa Ramadhan wajib diganti atau di-qadha di hari lain di luar bulan Ramadhan. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat Al-Baqarah berikut:

“Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Bagi infoers yang hendak membayar utang puasa, berikut adalah panduan lengkap mulai dari lafal niat, waktu pelaksanaan, hingga ketentuan fidyah.

Niat adalah rukun utama dalam ibadah puasa. Berbeda dengan puasa sunnah, niat puasa qadha (wajib) harus dilakukan pada malam hari sebelum terbit fajar (Subuh).

Berikut adalah lafal niat puasa qadha Ramadhan dalam Arab, Latin, dan artinya:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى

Latin: Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’i fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta’âlâ.

Artinya: “Aku berniat untuk mengqadha puasa bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.”

Menurut Mazhab Syafi’i yang menjadi pedoman mayoritas muslim Indonesia, niat puasa qadha wajib dilakukan pada malam hari (Tabyit an-niyyah). Hal ini didasarkan pada hadis Rasulullah SAW:

“Barang siapa tidak berniat puasa pada malam hari (sebelum fajar), maka tidak ada puasa baginya.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan An-Nasai)

Jadi, pastikan Anda sudah berniat di dalam hati sebelum waktu Subuh tiba agar puasa qadha Anda sah.

Kapan sebaiknya kita membayar utang puasa? Qadha puasa bisa dilakukan kapan saja di hari-hari biasa (selain hari yang diharamkan puasa seperti Idul Fitri, Idul Adha, dan hari Tasyrik).

Anda bisa melakukannya secara berurutan maupun terpisah. Namun, sangat dianjurkan untuk menyegerakan pembayaran utang puasa agar tidak menjadi beban atau terlupakan.

Dalam sebuah hadis, Aisyah RA berkata:

“Aku pernah memiliki hutang puasa Ramadhan, maka aku tidak mengqadhanya kecuali pada bulan Sya’ban.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Para ulama sepakat bahwa batas akhir qadha adalah sebelum masuk bulan Ramadhan berikutnya. Jika seseorang sengaja menunda tanpa alasan yang jelas hingga Ramadhan berikutnya tiba, maka ia terkena dua kewajiban:

Islam adalah agama yang tidak memberatkan. Ada kondisi tertentu di mana seseorang dianggap tidak mampu lagi membayar utang puasa dengan berpuasa (qadha). Sebagai gantinya, mereka diwajibkan membayar Fidyah (memberi makan orang miskin).

Lansia (Orang Tua Renta):
Orang yang sudah sangat tua dan mengalami penurunan fisik sehingga tidak kuat lagi berpuasa.

Orang Sakit Menahun
Orang dengan penyakit kronis yang menurut medis tidak ada harapan sembuh atau membahayakan jika memaksakan puasa (contoh: diabetes parah, gagal ginjal).

Wanita Hamil dan Menyusui
Jika khawatir akan kesehatan dirinya dan bayinya, atau kesehatan bayinya saja. (Catatan: Terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai apakah cukup fidyah atau tetap wajib qadha. Mazhab Syafi’i dan Maliki cenderung mewajibkan qadha di lain waktu, namun Mazhab Hanafi membolehkan memilih antara qadha atau fidyah tergantung kondisi).

Besaran fidyah adalah memberi makan satu orang miskin untuk satu hari puasa yang ditinggalkan.

Mengapa kita harus segera melunasi utang puasa?

Jangan tunggu nanti, mari segera tunaikan niat puasa qadha Ramadhan infoers selagi masih diberikan kesehatan dan kesempatan. Semoga informasi ini bermanfaat, ya!

Bacaan Niat Puasa Qadha Ramadhan

Kapan Waktu Membaca Niat?

Waktu Pelaksanaan Qadha Puasa

Hukum Menunda Qadha Hingga Ramadhan Berikutnya

Siapa saja yang boleh membayar fidyah?

Hikmah Menyegerakan Qadha Puasa