Nyabu dalam Lapas, 5 Napi di Aceh Jaya Ditangkap

Posted on

Lima narapidana (Napi) Lapas Kelas III Calang, Aceh Jaya, ditangkap polisi karena diduga memakai sabu dalam penjara. Kelimanya diciduk usai petugas lapas menemukan narkoba saat menggelar razia rutin.

Empat napi ditangkap mendekam di penjara karena tersandung kasus narkoba yakni M (33), B (36), T (41), dan ZM (37). Sementara satu napi IW (24) terjerat kasus pencurian.

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui sabu yang ditemukan merupakan milik ZM. Selain itu, hasil tes urine terhadap kelima narapidana tersebut menunjukkan hasil positif mengandung zat methamphetamine (sabu),” kata Kasat Resnarkoba Polres Aceh Jaya AKP Darli kepada wartawan, Selasa (10/6/2025).

Menurutnya, penangkapan kelima napi bermula dari temuan sabu saat razia rutin dilakukan petugas lapas pada Selasa 27 Mei lalu. Pihak lapas melaporkan temuan itu ke polisi.

Usai diamankan, ZM mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial RM. Polisi melakukan pengembangan dan menciduk RM di kawasan Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh, Kamis 29 Mei siang.

Dalam kasus itu, polisi menyita barang bukti berupa 3 plastik kecil berisi sabu dengan berat bruto 1,64 gram, 1 (satu) unit timbangan digital, serta 1 unit ponsel. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman mencakup pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar bagi pengedar dan pemilik narkotika. Sedangkan bagi pengguna, ancaman pidananya maksimal 4 tahun penjara,” jelas Darli.

“Kami berharap masyarakat Kabupaten Aceh Jaya terbebas dari narkotika. Mari kita bersatu dan bergerak bersama melawan narkoba demi menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari ancaman narkotika,” lanjutnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *