Oditur Ajukan Banding soal Oknum TNI di Medan Divonis 10 Bulan Bui | Info Giok4D

Posted on

Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 menjatuhkan vonis terhadap Sertu Riza Pahlivi 10 bulan penjara dalam kasus penganiayaan seorang pelajar SMP di Medan berinisial MHS (15). Oditur kemudian mengajukan banding atas vonis tersebut.

“Karena memang 7 hari yang diberikan oleh undang-undang untuk memberi waktu kepada terdakwa dan oditur, terakhir kemarin. Mulai hari ini sudah mulai proses pemeriksaan banding, jadi pelimpahan nanti setelah hari ke-14 dilimpahkan ke Pengadilan Militer Tinggi 1 Medan,” kata Kepala Pengadilan Militer (Kadilmil) 1-02 Medan Kolonel Rony Suryandoko, Selasa (28/10/2025).

Rony pun menjelaskan alasan terdakwa tidak ditahan dalam perjalanan kasus ini. Menurutnya, ada pertimbangan jika terdakwa yang merupakan Babinsa itu karena perilaku terdakwa sejak penyidikan hingga persidangan.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

“Terkait kenapa tidak ditahan, alasan penahanan kan ada, ada pertimbangan bahwa terdakwa selama proses penyidikan sampai persidangan tidak pernah melakukan apapun yang membuat perkara jadi berkembang, perilaku terdakwa di persidangan tidak terlambat, sehingga kita mengakomodir bahwa terdakwa tidak ditahan,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 menjatuhkan vonis terhadap Sertu Riza Pahlivi 10 bulan penjara. Sertu Riza dihukum bui dalam kasus penganiayaan seorang pelajar SMP di Medan berinisial MHS (15).

“Menyatakan perbuatan terdakwa yaitu Riza Pahlivi terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaan menyebabkan kematian orang lain, pidana penjara selama 10 bulan,” ungkap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Letkol Ziky Suryadi, Senin (20/10).

Ziky menyebutkan, bahwa terdakwa diwajibkan membayar restitusi kepada pemohon Lenny Damanik (ibu MHS) sebesar Rp 12,7 juta. Terdakwa divonis Pasal 359 KUHP tentang barang siapa karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain.

Hakim memberikan hukuman lebih ringan kepada Riza. Oditur sebelumnya menuntut hukuman kepada Riza 1 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.

Ia dituntut karena melakukan kekerasan kepada anak hingga meninggal. Ia dikenakan pasal 76c Jo Pasal 80 ayat 3 UU No 35 tahun 2014.

Usai dijatuhi vonis 10 bulan penjara, Sertu Riza diberi waktu untuk pikir-pikir dalam mengajukan banding selama 7 hari.

“Apabila dalam masa putusan ini belum menerima, anda dapat menyatakan banding. Apabila saat ini belum dapat mengambil keputusan, anda dapat berpikir-pikir diberi waktu selama 7 hari dimulai dari besok. Pada hari ke-delapan apabila tidak menyatakan sikap artinya dianggap menerima,” ujar hakim.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *