Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin PT BPR Suliki Gunung Mas yang beralamat di Suliki, Kecamatan Suliki, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar). Langkah itu dilakukan sebagai bentuk tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat.
Kepala OJK Sumatera Barat, Roni Nazra menjelaskan, pencabutan izin dilakukan sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2026 tertanggal 7 Januari 2026 lalu.
“Benar, OJK telah melakukan pencabutan izin PT.BPR Suliki Gunung Mas yang berada di Kabupaten Lima Puluh Kota,” kata Roni dalam keterangan yang diterima infoSumut, Jumat (9/1/2026).
Ia pun meminta nasabah agar tetap tenang. Karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Tentu LPS nanti akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sebagai Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,” katanya.
Roni merinci, BPT Suliki Gunung Mas Masuk dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP), karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen sejak 6 Maret 2025 silam.
Selanjutnya, pada tanggal 11 Desember 2025, OJK menetapkan PT BPR Suliki Gunung Mas dalam status BPR Dalam Resolusi (BDR) dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Suliki Gunung Mas untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas.
“Namun demikian, pengurus dan pemegang saham PT BPR Suliki Gunung Mas tidak dapat melakukan penyehatan BPR dimaksud,” katanya.
Karena ketidakmampuan tersebut, maka berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 122/ADK3/2025 tanggal 29 Desember 2025 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Suliki Gunung Mas, maka LPS menetapkan cara penanganan bank dalam resolusi PT BPR Suliki Gunung Mas dengan melakukan likuidasi. Lalu meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha PT BPR Suliki Gunung Mas.
Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK kemudian melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Suliki Gunung Mas.
