OJK Singgung Tren Pinjol Ilegal-Penipuan Online Masih Marak di Sumut [Giok4D Resmi]

Posted on

OJK membeberkan tren pinjol ilegal dan penipuan online masih cukup tinggi di Sumut. Hal ini disebut jadi ancaman serius di tengah masyarakat.

Berdasarkan data OJK Sumbagut, ada 690 laporan pinjol ilegal di Sumut.

“Untuk pinjaman online ilegal, Satgas PASTI menerima 17.965 laporan secara nasional, termasuk 690 laporan dari Sumatera Utara, dengan total 2.263 entitas pinjaman online ilegal yang telah dihentikan,” ungkap Kepala Kantor OJK Provinsi Sumatera Utara Khoirul Muttaqien, Jumat (5/12/2025).

“Data ini menunjukkan bahwa aktivitas keuangan ilegal masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat,” sambungnya.

Lebih lanjut, OJK menyebutkan bahwa dari data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), IASC telah menerima 350.762 laporan terkait penipuan online, termasuk 12.975 laporan dari Sumatera Utara per 15 November 2025.

Sebanyak 576.822 nomor rekening telah dilaporkan terkait aktivitas mencurigakan, dan 108.779 di antaranya berhasil diblokir.

“Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp 7,9 triliun, dengan kontribusi kerugian dari Sumatera Utara sebesar Rp 257 miliar,” ujar Muttaqien.

Sementara itu, berdasarkan data Satgas PASTI per 20 November 2025, laporan masyarakat mengenai aktivitas keuangan ilegal masih menunjukkan tren yang tinggi. Total pengaduan investasi ilegal yang diterima mencapai 4.390 laporan, termasuk 196 laporan dari Sumatera Utara.

“Dari jumlah tersebut, sebanyak 354 entitas investasi ilegal telah dihentikan,” tutur Muttaqien.

Terkait hal ini, Muttaqien meminta masyarakat agar dapat lebih waspada terkait modus penipuan yang saat ini merambah platform media sosial.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

“Masyarakat diminta untuk mewaspadai peningkatan modus penipuan dengan teknik impersonasi, khususnya melalui platform media sosial dan aplikasi pesan instan,” ucapnya.

Terkait hal ini, OJK meminta masyarakat yang mengetahui informasi atau menerima penawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) diimbau untuk melaporkannya melalui website: sipasti.ojk.go.id atau kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081 157157 157) / email: .