Oknum Guru di Sumsel Gelapkan Tabungan Siswa Rp 100 Juta gegara Terlilit Pinjol

Posted on

DA (37), oknum guru sekolah dasar (SD) di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel), ditangkap karena diduga menggelapkan tabungan siswa Rp 100 juta lebih. Uangnya dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar utang pinjaman online (pinjol).

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham membenarkan kasus tersebut. Ia mengatakan, kasus ini terungkap usai polisi menerima laporan dari wali siswa.

“Iya benar, kita kemarin (Senin) mengamankan seorang oknum guru SD inisial DA, dan kita sudah tetapkan tersangka,” katanya kepada wartawan, Senin (30/6/2025) dilansir infoSumbagsel.

Saat ini, kata Ilham, pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait perkara penggelapan uang ini.

“Kita terus mendalami motif dari penggelapan ini, total kerugian, uang yang digelapkan Rp 100 juta lebih,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka DA mengakui perbuatannya. Kepada petugas DA mengaku uang yang digelapkan untuk bayar pinjol.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tegasnya.

Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *