Subdit II Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap perwira polisi berpangkat Ipda berinisial GP (49). Perwira polisi itu ditangkap karena melakukan penipuan penerimaan Bintara Polri.
“Kasus oknum anggota Polri berinisial GP yang terlibat dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ditangani Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri,” kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Rabu (11/6/2025).
Kasus penipuan yang melibatkan anggota polisi berinisial GP itu bermula dari laporan seorang korban, warga Sagulung, Batam. Korban saat itu merasa dirugikan pelaku dengan menjanjikan kelulusan anaknya dalam seleksi Bintara Polri tahun 2024.
“Perbuatan dugaan penipuan terjadi berawal dari korban diperkenalkan kepada tersangka,” ujarnya.
Dalam pertemuan keduanya, pelaku mengaku kepada korban dapat membantu kelulusan anak korban. Pelaku GP meminta korban untuk menyerahkan sejumlah uang untuk hal tersebut.
“Percaya dengan bujuk rayu tersangka, korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap, baik melalui transfer maupun tunai, dengan total kerugian sebesar Rp 280 juta. Namun anak korban tak lolos seleksi,” ujarnya.
Anggota polisi berinisial GT sebelumnya menjabat sebagai Subbagrenmin Ditbinmas Polda Kepri. Atas perbuatannya, anggota polisi berinisial GP disangkakan pasal penipuan penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
“Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap tersangka guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain dalam kasus serupa,” ujarnya.
Kapolda Kepri, Irjen Asep Safrudin menegaskan komitmen pihaknya dalam menjaga integritas institusi. Ia menyatakan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap anggota yang mencoreng nama baik Institusi Polri.
“Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Tidak ada ruang bagi oknum yang menyalahgunakan kewenangan. Kami tegakkan punishment yang tegas, dan memberikan reward bagi anggota yang berprestasi dan menjunjung tinggi etika dan dedikasi dalam bekerja,” tegas Asep dalam keterangan tertulisnya.