Polisi menangkap BNP, oknum anggota Satres Narkoba Polres Kaur, Bengkulu karena melakukan pemerkosaan terhadap seorang tahanan perempuan. Pelaku pun sudah diettapkan sebagai tersangka.
Korban merupakan tahanan Polres kasus narkoba. Kasus tersebut terungkap usai korban melapor ke salah satu petugas piket Polres Kaur. Aksi bejat BNP itu terjadi pada akhir Juni 2024 lalu.
Dilansir dari infoSumbagsel, awalnya tersangka memanggil tahanan dari ruang tahanan dengan alasan hendak melakukan pemeriksaan terkait kasus yang menjerat korban.
Saat itu korban dalam kondisi tidak berdaya karena diancam pelaku. Korban juga diduga diancam hukumannya akan diperberat jika membocorkan aksi bejat pelaku.
Namun akhirnya korban berani memberanikan diri melapor ke tugas piket hingga dilakukan pemeriksaan medis. Dari hasil visum di RS Bhayangkara Bengkulu ditemukan tanda-tanda kekerasan seksual pada tubuh korban yang menguatkan terjadinya pemerkosaan.
BNP pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dengan hukuman maksimal 12 athun penjara. Pelaku juga telah diberhentikan dengan tidak hormat dari anggota Polri.
Kasi Pidum Kejati Kota Bengkulu, Rusydi Sastrawan membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas dan tersangka usai berkas dinyatakan P21. Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Malabero Bengkulu.
“Pelaku kita tahan selama 20 hari ke depan. Untuk pelaku, kita terapkan Undang-Undang tindak pidana kekerasan seksual,” kata Rusydi, saat dikonfirmasi, Selasa (23/9/2025).
Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.