Oknum personel Polres Asahan inisial Aipda AHS ditahan karena kasus penjualan sisik trenggiling sebesar 1.180 kg. Pelaku diduga menjadi otak pelaku sindikat tersebut.
“Kalau dugaan sementara dari hasil fakta persidangan yang sudah berjalan terdakwa Amir Simatupang, dia (AHS) lah sebagai aktor intelektualnya,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Asahan Heriyanto Manurung saat dikonfirmasi infoSumut, Rabu (17/9/2025).
Heriyanto Manurung mengatakan bahwa dari hasil persidangan terdakwa Amir Simatupang terungkap bahwa sisik trenggiling itu bersumber dari AHS. Sisik trenggiling itu disebut diambil dari gudang di Polres Asahan.
“Kalau yang saya tahu, dari fakta di persidangan dari saksi kunci yang sebelumnya pada saat sidang atas nama Amir Simatupang itu menerangkan bahwa barang bukti sisik trenggiling itu, keterangan yang jadi saksi dan terdakwa Amir Simatupang menerangkan bahwa barang bukti sisik itu sumbernya dari AHS. Mereka yang mengaku dari gudang yang ada di Polres, itu fakta persidangan,” sebutnya.
Dalam kasus ini, terdakwa Amir Simatupang telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kisaran. Majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun dan denda Rp 500 juta kepada Amir. Jika denda tersebut tidak dapat dibayar, maka Amir harus menjalani kurungan tambahan selama enam bulan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama enam bulan,” demikian isi putusan hakim seperti dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kisaran.
Putusan ini berbeda dengan tuntutan JPU yang menuntut Amir dengan tuntutan 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Sementara dua anggota TNI inisial Serka MY (48) dan Serda RS (35) yang terlibat dalam kasus itu divonis masing-masing satu tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, Tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumut membongkar sindikat penjualan sisik trenggiling sebanyak 1.180 kg di Kabupaten Asahan. Ada dua oknum TNI, satu oknum polisi, dan satu warga sipil yang diamankan terkait sindikat itu.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan pengungkapan itu bekerjasama dengan Pomdam I/BB dan Polda Sumut.
“Dalam operasi penindakan yang kita lakukan, tim berhasil mengamankan empat orang pelaku berkaitan dengan perdagangan ilegal dari sisik trenggiling. Pertama adalah AS warga sipil, dan tiga diduga oknum aparat, yaitu MYH, RS dan AHS,” kata Rasio, saat konferensi persiapan di Medan, Selasa (26/11/2024).
Rasio mengatakan sisik trenggiling ini diamankan dari dua lokasi. Pertama di loket bus di Jalan Jenderal Ahmad Yani Kisaran, Senin (11/11). Sementara yang kedua di rumah MYH di Kelurahan Siumbut Umbut, Kecamatan Kisaran Timur.
“Penangkapan ini dilakukan di dua lokasi. Di mana tim gabungan menemukan barang bukti total di lokasi ini adalah 1.180 kg atau hampir 1,2 ton. Ini merupakan tangkapan terbesar yang pernah kita lakukan dalam satu operasi,” jelasnya.