Oknum Polisi Hendak Perkosa Tahanan Wanita Berusia 50 Tahun Dipatsus

Posted on

Bripka Mulyadi, personel Polres Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel) disanksi patsus. Sanksi itu diterima Bripka Mulyadi karena aksinya yang hendak memperkosa tahanan wWanita berusia 50 tahun hingga tiga kali di dalam sel.

Kasi Propam Polres Luwu AKP Mirwan Herlambang mengatakan korban tak terima atas perlakukan Bripka Mulyadi. Karena itu korban membuat laporan ke Propam.

“Dia (korban) langsung melapor pasca kejadian, karena dia kebetulan punya keluarga juga anggota, anggota inilah yang melapor ke pihak serse, pihak serse langsung menindaklanjuti, menginterogasi,” ujarnya dikutip infoSulsel, Rabu (13/8/2025).

Atas dasar itulah Propam kemudian bergerak untuk menindaklanjuti laporan. Tahap awal yang dilakukan adalah memintai keterangan dari korban.

“Setelah menginterogasi korban barulah jajaran Propam Polres Luwu mendatangi ruangan Sat Tahti untuk melakukan kroscek dan mengambil keterangan korban,” bebernya.

“Untuk oknum tersebut kami sudah membuatkan LP (laporan polisi) dan mengeluarkan sprint (surat perintah) untuk penahanan sampai ada batas waktunya,” tutup Mirwan.

Dijelaskan Mirwan, pelaku tidak hanya sekali berusaha memperkosa tahanan wanita tersebut. Aksi itu dilakukan Bripka Mulyadi saat sedang piket penjagaan sel di Polres Luwu.

Pelaku pertama kali melakukan aksinya Juli 2025 lalu. Aksi terakhir dilakukan pelaku yakni Jumat (8/8) sekitar pukul 06.00 Wita.

“(Terakhir) Terduga pelaku pada saat kejadian sedang bertugas jaga di tahanan Polres Luwu, (secara tiba-tiba) memasuki sel perempuan dengan alasan untuk membuang air kecil,” ucapnya.

Di dalam sel, terduga pelaku mendatangi kasur milik korban. Saat itulah pelaku menjalankan aksi bejatnya. “Pada saat dia melewati tempat tidur korban di situlah terjadi pelecehan terhadap korban,” tuturnya.

Korban berusaha melindungi dirinya saat akan digauli oleh pelaku. Apalagi pelaku melakukan aksinya dengan paksaan.

“Kalau pemaksaan memang ada unsur pemaksaan sedikit, korban ini (sempat) menepis tangannya pelaku karena menggauli tubuhnya,” jelasnya.

Di saat bersamaan ada tahanan dari sel pria melihat kejadian itu. Sehingga, tahanan tersebut memberi kode dengan cara batuk agar pelaku ketakutan.

“Tahanan laki-laki mungkin ada yang melihat karena mengeluarkan batuk sehingga terduga sempat istilahnya dia mengurungkan niatnya untuk melanjutkan perbuatannya,” ujarnya.

Atas kejadian itu, korban yang tidak terima kemudian melaporkan oknum polisi bejat tersebut ke pihak Propam Polres Luwu. Korban baru berani melapor karena sudah merasa resah dengan kelakuan pelaku.

“Pelaku sudah tiga kali melakukan aksinya. Pada awal Juli pelaku hanya meraba lengan korban begitu pun aksi keduanya. Pada perbuatan ketiganya korban mulai resah dan akhirnya memberanikan diri melaporkan peristiwa tersebut ke pihak Propam,” bebernya.

Mirwan menjelaskan, korban juga sudah dimintai keterangan terkait kejadian yang dialaminya. Sementara terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mako Polres Luwu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Di dalam sel, terduga pelaku mendatangi kasur milik korban. Saat itulah pelaku menjalankan aksi bejatnya. “Pada saat dia melewati tempat tidur korban di situlah terjadi pelecehan terhadap korban,” tuturnya.

Korban berusaha melindungi dirinya saat akan digauli oleh pelaku. Apalagi pelaku melakukan aksinya dengan paksaan.

“Kalau pemaksaan memang ada unsur pemaksaan sedikit, korban ini (sempat) menepis tangannya pelaku karena menggauli tubuhnya,” jelasnya.

Di saat bersamaan ada tahanan dari sel pria melihat kejadian itu. Sehingga, tahanan tersebut memberi kode dengan cara batuk agar pelaku ketakutan.

“Tahanan laki-laki mungkin ada yang melihat karena mengeluarkan batuk sehingga terduga sempat istilahnya dia mengurungkan niatnya untuk melanjutkan perbuatannya,” ujarnya.

Atas kejadian itu, korban yang tidak terima kemudian melaporkan oknum polisi bejat tersebut ke pihak Propam Polres Luwu. Korban baru berani melapor karena sudah merasa resah dengan kelakuan pelaku.

“Pelaku sudah tiga kali melakukan aksinya. Pada awal Juli pelaku hanya meraba lengan korban begitu pun aksi keduanya. Pada perbuatan ketiganya korban mulai resah dan akhirnya memberanikan diri melaporkan peristiwa tersebut ke pihak Propam,” bebernya.

Mirwan menjelaskan, korban juga sudah dimintai keterangan terkait kejadian yang dialaminya. Sementara terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mako Polres Luwu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *