Personel Polres Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel), bernama Bripka Mulyadi ditahan karena diduga hendak melakukan pemerkosaan terhadap seorang tahanan wanita berusia 50 tahun. Tidak hanya sekali, oknum polisi itu melakukan hal tersebut sebanyak tiga kali saat sedang piket penjagaan sel di Polres Luwu.
Kasi Propam Polres Luwu AKP Mirwan Herlambang menceritakan kronologi peristiwa itu yang terjadi sejak Juli 2025 lalu. Aksi terakhir dilakukan pelaku yakni Jumat (8/8) sekitar pukul 06.00 Wita.
“(Terakhir) Terduga pelaku pada saat kejadian sedang bertugas jaga di tahanan Polres Luwu, (secara tiba-tiba) memasuki sel perempuan dengan alasan untuk membuang air kecil,” kata Mirwan dikutip infoSulsel, Selasa (12/8/2025)
Di dalam sel, terduga pelaku mendatangi kasur milik korban. Saat itulah pelaku menjalankan aksi bejatnya.
“Pada saat dia melewati tempat tidur korban di situlah terjadi pelecehan terhadap korban,” tuturnya.
Korban berusaha melindungi dirinya saat akan digauli oleh pelaku. Apalagi pelaku melakukan aksinya dengan paksaan.
“Kalau pemaksaan memang ada unsur pemaksaan sedikit, korban ini (sempat) menepis tangannya pelaku karena menggauli tubuhnya,” jelasnya.
Di saat bersamaan ada tahanan dari sel pria melihat kejadian itu. Sehingga, tahanan tersebut memberi kode dengan cara batuk agar pelaku ketakutan.
“Tahanan laki-laki mungkin ada yang melihat karena mengeluarkan batuk sehingga terduga sempat istilahnya dia mengurungkan niatnya untuk melanjutkan perbuatannya,” ujarnya.
Atas kejadian itu, korban yang tidak terima kemudian melaporkan oknum polisi bejat tersebut ke pihak Propam Polres Luwu. Korban baru berani melapor karena sudah merasa resah dengan kelakuan pelaku.
“Pelaku sudah tiga kali melakukan aksinya. Pada awal Juli pelaku hanya meraba lengan korban begitu pun aksi keduanya. Pada perbuatan ketiganya korban mulai resah dan akhirnya memberanikan diri melaporkan peristiwa tersebut ke pihak Propam,” bebernya.
Mirwan menjelaskan, korban juga sudah dimintai keterangan terkait kejadian yang dialaminya. Sementara terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mako Polres Luwu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Dia langsung melapor pasca kejadian, karena dia kebetulan punya keluarga juga anggota, anggota inilah yang melapor ke pihak serse, pihak serse langsung menindaklanjuti, menginterogasi, setelah menginterogasi korban barulah jajaran Propam Polres Luwu mendatangi ruangan Sat Tahti untuk melakukan kroscek dan mengambil keterangan korban,” bebernya.
“Untuk oknum tersebut kami sudah membuatkan LP (laporan polisi) dan mengeluarkan sprint (surat perintah) untuk penahanan sampai ada batas waktunya,” tutup Mirwan.
Korban Laporkan Pelaku ke Propam
Atas kejadian itu, korban yang tidak terima kemudian melaporkan oknum polisi bejat tersebut ke pihak Propam Polres Luwu. Korban baru berani melapor karena sudah merasa resah dengan kelakuan pelaku.
“Pelaku sudah tiga kali melakukan aksinya. Pada awal Juli pelaku hanya meraba lengan korban begitu pun aksi keduanya. Pada perbuatan ketiganya korban mulai resah dan akhirnya memberanikan diri melaporkan peristiwa tersebut ke pihak Propam,” bebernya.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Mirwan menjelaskan, korban juga sudah dimintai keterangan terkait kejadian yang dialaminya. Sementara terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mako Polres Luwu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Dia langsung melapor pasca kejadian, karena dia kebetulan punya keluarga juga anggota, anggota inilah yang melapor ke pihak serse, pihak serse langsung menindaklanjuti, menginterogasi, setelah menginterogasi korban barulah jajaran Propam Polres Luwu mendatangi ruangan Sat Tahti untuk melakukan kroscek dan mengambil keterangan korban,” bebernya.
“Untuk oknum tersebut kami sudah membuatkan LP (laporan polisi) dan mengeluarkan sprint (surat perintah) untuk penahanan sampai ada batas waktunya,” tutup Mirwan.