Oknum Polisi Jual 1 Kg Sabu-Kades Korupsi untuk Bayar Utang Istri Kedua

Posted on

Berbagai peristiwa dan kasus kriminal menarik terjadi dalam kurun waktu sepekan terakhir. Kasus-kasus tersebut menarik perhatian masyarakat dan membuat heboh.

Misalnya, soal oknum polisi yang bertugas di Polda Sumut menjual 1 kg sabu-sabu. Selain itu ada juga kasus seorang kepala desa (kades) yang korupsi uang dana desa untuk membayar utang usahanya bersama istri keduanya.

Berikut infoSumut rangkum beberapa kasus-kasus menarik yang terjadi dalam sepekan terakhir:

Seorang remaja berinisial MR (18) ditangkap usai terlibat dalam komplotan begal sadis di Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan. Para pelaku membacok seorang pengendara sepeda motor dan memanahnya.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Iptu Agus Purnomo mengatakan peristiwa itu terjadi di kawasan simpang Sicanang pada 14 September 2025. Sementara salah satu pelaku, yakni MR ditangkap pada Selasa (21/10/2025).

“Pelaku yang berhasil diamankan berinisial MR bersama barang bukti berupa satu celurit yang digunakan saat beraksi,” kata Agus, Rabu (22/10).

Agus menjelaskan bahwa kejadian itu berawal saat korban Faisal Sitanggang (31) tengah melintas di lokasi dengan menaiki sepeda motor bersama rekan-rekannya. Lalu, tiba-tiba pelaku MR menyetop kendaraan korban dengan modus ingin meminta rokok.

Namun, korban menolak memberikan rokok tersebut, sehingga pelaku memanggil teman-temannya dan mengejar korban.

Nahasnya, komplotan pelaku bisa mengejar korban. Lalu, dengan brutalnya, para pelaku membacok korban menggunakan celurit dan memanahnya. Setelah korban tak berdaya, para pelaku melarikan motor korban.

Seorang bintara polisi yang bertugas di Ditresnarkoba Polda Sumut berinisial ES ditangkap karena menjual sabu-sabu sebanyak 1 kg.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari Polres Binjai mengamankan tiga pelaku narkoba, berinisial GP, N, dan AR. Salah satu dari ketiga pelaku tersebut merupakan pecatan polisi.

Berdasarkan keterangan ketiga pelaku, barang haram tersebut diterima mereka dari pelaku ES.

“Hasil pengembangan, ada ditemukan keterlibatan personel Polda Sumut inisial ES, (pangkat) bintara tinggi,” kata Ferry Walintukan saat diwawancarai di Polda Sumut, Rabu (22/10).

Beredar informasi yang menyebutkan bahwa 1 kg sabu-sabu yang dijual ES tersebut dicuri dari hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Sumut. Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi membantah hal itu.

ES kini telah ditempatkan di penempatan khusus (patsus) propam dan tengah diproses.

Kepala Desa Batang Onang Baru, Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padang Lawas Utara, inisial IJH (44) ditahan terkait dugaan korupsi sebesar Rp 536 juta. Uang itu digunakan pelaku untuk membayar utang usaha kantin bersama dengan istri keduanya.

“Pada audit tersebut, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 536.388.897,” kata Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKP Hardiyanto, Kamis (23/10/2025).

Hardiyanto mengatakan uang yang diduga dikorupsi itu merupakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2023. Hardiyanto mengatakan bahwa IJH diangkat menjadi kades untuk periode 2019-2026. Selama 2023, total pendapatan desa mencapai Rp 994.505.435 ditambah Silpa tahun sebelumnya sebesar Rp 167.337.760, dengan total anggaran Rp1.161.843.195 atau Rp 1,1 miliar.

Berdasarkan hasil audit dan rekening koran Bank Sumut atas nama Pemerintah Desa Batang Onang Baru, kata Hardiyanto, ditemukan adanya penarikan dana sebesar Rp 991.922.614 tanpa pertanggung jawaban yang jelas serta Silpa Rp 167.337.760 yang seharusnya disetorkan kembali, namun tidak dilakukan.

Dari hasil audit Inspektorat Paluta Nomor: 700/390/IT/IP.IV/2025 tanggal 19 Agustus 2025, disimpulkan bahwa, dari total dana yang dikelola, hanya Rp 622.871.477 yang terealisasi untuk kegiatan desa. Sisanya, sebesar Rp 536.388.897 diduga digunakan tidak sesuai peruntukannya.

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa tersangka bersama istri keduanya, E, membuka usaha kantin di depan Mapolrestabes Medan pada awal 2023. Untuk modal, tersangka meminjam emas milik ibu mertuanya yang kemudian dijual guna membiayai usaha tersebut.

Sembilang kawanan maling diamankan terkait kasus pencurian mesin hingga besi dari salah satu gudang warga di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Total kerugian korban akibat pencurian itu berkisar Rp 150 juta.

“Seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Wakapolres Sergai Kompol Rudy saat konferensi pers, Kamis (23/10).

Rudy mengatakan pencurian itu terjadi di gudang korban Aling (50) di Dusun VI Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah. Pencurian itu diketahui korban pada 29 September 2025.

Adapun kesembilan pelaku terdiri dari tujuh pelaku pencurian bernama Rahmat Hidayat (42), M Al Afdul (23), M Robi Andika (22) Suwanda (41), Aziz (33), M Safii (25), dan Sandi Suwardi (26) serta dua penadah bernama Rudi Ismawan (42) dan Harto (29).

Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan (Nisel) menetapkan mantan Kepala Dinas (Kadis) Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Nisel tahun 2018-2021 inisial EL sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran belanja. Uang yang diduga dikorupsi itu senilai Rp 1,4 miliar.

“Kemarin kita sudah menetapkan tersangka EL selaku pengguna anggaran Dinas PUPR TA 2018 sampai 2021,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Nisel Alex Bill Mando Daeli, Jumat (24/10).

Alex mengatakan penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari sidang dua tersangka lainnya, yakni Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Nisel TA 2018-2019 inisial KW. KW sendiri telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan.

Selain itu, penetapan tersangka itu juga berdasarkan hasil pengembangan persidangan kasus korupsi dengan terdakwa Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR TA 2022 s/d 2021 Bazisokhi Buulolo yang telah divonis 3 tahun penjara.

“Bahwa berdasarkan kedua persidangan tersebut ditemukan fakta tentang keterkaitan pengguna anggaran (EL) pada Dinas PUPR Nisel TA 2018 sampai 2021 yang turut mengakibatkan kerugian keuangan negara. Hasil penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.461.995.715,” jelasnya.

1. Begal Sadis Bacok-Panah Pemotor

2. Personel Ditresnarkoba Polda Sumut Ditangkap Jual 1 Kg Sabu

3. Kades Korupsi Rp 536 Juta untuk Bayar Utang Usaha Bareng Istri Kedua

4. Curi Mesin-Besi Senilai Rp 150 Juta dari Gudang, 9 Maling Ditangkap

5. Eks Kadis PUPR Nisel Jadi Tersangka Korupsi Rp 1,4 Miliar

Kepala Desa Batang Onang Baru, Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padang Lawas Utara, inisial IJH (44) ditahan terkait dugaan korupsi sebesar Rp 536 juta. Uang itu digunakan pelaku untuk membayar utang usaha kantin bersama dengan istri keduanya.

“Pada audit tersebut, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 536.388.897,” kata Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKP Hardiyanto, Kamis (23/10/2025).

Hardiyanto mengatakan uang yang diduga dikorupsi itu merupakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2023. Hardiyanto mengatakan bahwa IJH diangkat menjadi kades untuk periode 2019-2026. Selama 2023, total pendapatan desa mencapai Rp 994.505.435 ditambah Silpa tahun sebelumnya sebesar Rp 167.337.760, dengan total anggaran Rp1.161.843.195 atau Rp 1,1 miliar.

Berdasarkan hasil audit dan rekening koran Bank Sumut atas nama Pemerintah Desa Batang Onang Baru, kata Hardiyanto, ditemukan adanya penarikan dana sebesar Rp 991.922.614 tanpa pertanggung jawaban yang jelas serta Silpa Rp 167.337.760 yang seharusnya disetorkan kembali, namun tidak dilakukan.

Dari hasil audit Inspektorat Paluta Nomor: 700/390/IT/IP.IV/2025 tanggal 19 Agustus 2025, disimpulkan bahwa, dari total dana yang dikelola, hanya Rp 622.871.477 yang terealisasi untuk kegiatan desa. Sisanya, sebesar Rp 536.388.897 diduga digunakan tidak sesuai peruntukannya.

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa tersangka bersama istri keduanya, E, membuka usaha kantin di depan Mapolrestabes Medan pada awal 2023. Untuk modal, tersangka meminjam emas milik ibu mertuanya yang kemudian dijual guna membiayai usaha tersebut.

Sembilang kawanan maling diamankan terkait kasus pencurian mesin hingga besi dari salah satu gudang warga di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Total kerugian korban akibat pencurian itu berkisar Rp 150 juta.

“Seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Wakapolres Sergai Kompol Rudy saat konferensi pers, Kamis (23/10).

Rudy mengatakan pencurian itu terjadi di gudang korban Aling (50) di Dusun VI Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah. Pencurian itu diketahui korban pada 29 September 2025.

Adapun kesembilan pelaku terdiri dari tujuh pelaku pencurian bernama Rahmat Hidayat (42), M Al Afdul (23), M Robi Andika (22) Suwanda (41), Aziz (33), M Safii (25), dan Sandi Suwardi (26) serta dua penadah bernama Rudi Ismawan (42) dan Harto (29).

Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan (Nisel) menetapkan mantan Kepala Dinas (Kadis) Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Nisel tahun 2018-2021 inisial EL sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran belanja. Uang yang diduga dikorupsi itu senilai Rp 1,4 miliar.

“Kemarin kita sudah menetapkan tersangka EL selaku pengguna anggaran Dinas PUPR TA 2018 sampai 2021,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Nisel Alex Bill Mando Daeli, Jumat (24/10).

Alex mengatakan penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari sidang dua tersangka lainnya, yakni Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Nisel TA 2018-2019 inisial KW. KW sendiri telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan.

Selain itu, penetapan tersangka itu juga berdasarkan hasil pengembangan persidangan kasus korupsi dengan terdakwa Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR TA 2022 s/d 2021 Bazisokhi Buulolo yang telah divonis 3 tahun penjara.

“Bahwa berdasarkan kedua persidangan tersebut ditemukan fakta tentang keterkaitan pengguna anggaran (EL) pada Dinas PUPR Nisel TA 2018 sampai 2021 yang turut mengakibatkan kerugian keuangan negara. Hasil penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.461.995.715,” jelasnya.

3. Kades Korupsi Rp 536 Juta untuk Bayar Utang Usaha Bareng Istri Kedua

4. Curi Mesin-Besi Senilai Rp 150 Juta dari Gudang, 9 Maling Ditangkap

5. Eks Kadis PUPR Nisel Jadi Tersangka Korupsi Rp 1,4 Miliar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *