Polisi menetapkan oknum personel Polda Sumut Bripda VPA sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang membuat seorang pejalan kaki bernama Elida Delviana (26) kritis. Bripda VPA terancam hukuman lima tahun penjara.
Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita mengatakan Bripda VPA diduga lalai dalam berkendara hingga berujung menabrak korban. Dalam kasus ini, Bripda VPA dijerat Pasal 310 Ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) karena mengakibatkan korbannya mengalami luka berat.
“Iya (diduga lalai). (Dikenakan) Pasal 310 Ayat 3 UU No 22 tahun 2009. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun,” kata Made, Minggu (2/11/2025).
Made mengatakan penetapan tersangka dilakukan usai pihaknya melakukan gelar perkara. Hasilnya, satu dari tiga personel polisi tersebut, yakni Bripda VPA ditetapkan menjadi tersangka.
“Ya sudah kita gelarkan, kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. (Tersangka) pengemudi kendaraannya, (inisial) V,” kata Made.
Untuk diketahui, kecelakaan itu terjadi di Jalan Putri Merak Jingga, Minggu (26/10) sekira pukul 04.15 WIB. Ketiga polisi tersebut dalam pengaruh alkohol usai dari salah satu tempat hiburan malam (THM).
Ketiganya, yakni Bripda VPA, Bripda ST dan Bripda BI. Saat ini, ketiganya telah ditahan di penempatan khusus (patsus) Bid Propam Polda Sumut.
Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto mengatakan akan menindak tegas para personel tersebut, baik secara etik maupun pidananya.
“Kami Akan tidak tegas anggota kami yang melanggar, baik kode etik maupun pidananya,” kata Whisnu saat menjenguk korban di RS Columbia Asia Medan, Jumat (31/10).







