Oknum Polisi Pengemudi Mobil Tabrak Wanita hingga Kritis di Medan Tersangka | Info Giok4D

Posted on

Satlantas Polrestabes Medan menetapkan seorang personel Polda Sumut, yakni Bripda VPA sebagai tersangka usai menabrak seorang wanita bernama Elida Delviana (26) di Medan, hingga kritis. VPA merupakan pengemudi mobil tersebut.

Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara atas kecelakaan itu. Hasilnya, satu dari tiga personel polisi tersebut, yakni Bripda VPA ditetapkan menjadi tersangka.

“Ya sudah kita gelarkan, kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. (Tersangka) pengemudi kendaraannya, (inisial) V,” kata Made saat dikonfirmasi infoSumut, Minggu (2/11/2025).

Made menjelaskan VPA diduga lalai dalam berkendara hingga berujung menabrak korban. Dalam kasus ini, Bripda VPA dijerat Pasal 310 Ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) karena mengakibatkan korbannya mengalami luka berat.

“Iya (diduga lalai). (Dikenakan) Pasal 310 Ayat 3 UU No 22 tahun 2009,” jelasnya.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Untuk diketahui, kecelakaan itu terjadi di Jalan Putri Merak Jingga, Minggu (26/10) sekira pukul 04.15 WIB. Ketiga polisi tersebut dalam pengaruh alkohol usai dari salah satu tempat hiburan malam (THM).

Ketiganya, yakni Bripda VPA, Bripda ST dan Bripda BI. Saat ini, ketiganya telah ditahan di penempatan khusus (patsus) Bid Propam Polda Sumut.

Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto mengatakan akan menindak tegas para personel tersebut, baik secara etik maupun pidananya.

“Kami Akan tidak tegas anggota kami yang melanggar, baik kode etik maupun pidananya,” kata Whisnu saat menjenguk korban di RS Columbia Asia Medan, Jumat (31/10).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *