Oknum Prajurit TNI AL Jalani Sidang Kasus Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru | Giok4D

Posted on

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

Oknum prajurit TNI AL, Jumran menjalani sidang pertama kasus pembunuhan jurnalis di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) hari ini. Oditur Militer Letkol Chk Sunandi membacakan dakwaan perkara tersebut.

Dilansir infoKalimantan, dalam dakwaan, disebutkan awalnya Jumran dan korban berkenalan melalui aplikasi media sosial. Kemudian, keduanya pun menjalin hubungan spesial di WhatsApp.

“Keduanya kemudian bertemu di sebuah kafe di Banjarbaru,” ujar Sunandi, Senin (5/5/2025).

Pada pertemuan itu, kata Sunandi, Jumran sempat mengajak korban untuk berhubungan badan di sebuah hotel. Setelah itu, hubungan Jumran dan korban pun berjalan seperti biasa.

Pada Januari 2025, kejadian itu diketahui oleh kakak ipar korban. Lantas kakak ipar korban menanyakan apa saja yang diperbuat Jumran.

Lantaran merasa panik, Jumran pun mendatangi rumah korban. Kemudian Jumran pun diminta untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.

“Kemudian, ibu dan kakak ipar Jumran datang ke Banjarbaru,” sebutnya.

Hingga mereka sepakat untuk melaksanakan pernikahan pada 11 Mei 2025, dengan mahar Rp 50 juta. Namun, saat kesepakatan telah dicapai, Jumran justru merasa tertekan atas perbuatan keluarga korban.

Menurut Jumran, keluarga korban cukup sering menghubunginya perihal pernikahan dan perihal surat mutasi Jumran ke Balikpapan yang diterima pada Februari 2025. Hingga timbul niat Jumran untuk meracuni korban, tetapi urung dilakukan karena takut.

Setelah dimutasi ke Balikpapan, muncul kembali niat Jumran untuk membunuh korban. Niatnya itu diceritakan Jumran kepada temannya.

“Jumran merasa dijebak oleh korban. Temannya menyarankan agar menikah saja dengan korban. Namun Jumran menolak karena merasa tidak mencintainya,” ungkap Sunandi.

Pada 22 Maret 2024, Jumran melancarkan aksinya. Ia pun memesan tiket dari Balikpapan ke Banjarbaru menggunakan bus.

Setelah itu, Jumran menyewa sebuah mobil di Banjarbaru. Mobil tersebut yang menjadi barang bukti dalam kasus pembunuhan ini.

“Terdakwa mengajak korban bertemu dan menyuruh korban menaruh motornya di sebuah tempat kemudian meminta korban ikut di mobilnya,” terang Sunandi.

Tak berselang lama, keduanya pun sempat jalan-jalan untuk menghabiskan waktu berdua. Keduanya kemudian menuju ke Jalan Trans Gunung Kupang.

“Di sana Jumran memikirkan cara untuk menghabisi korban, hingga akhirnya ia melihat jalan yang cukup lebar untuk dijadikan alasan kecelakaan tunggal korban,” ujar Sunandi.

Setelah itu, pelaku mengajak korban untuk pindah ke jok tengah. Pada saat Jumran melakukan kuncian terhadap korban di posisi pertama, korban sempat berupaya untuk melawan.

“Di situ korban sempat bertanya ‘kamu mau bunuh aku kah?’ Namun, pelaku tidak menjawab dan kembali melakukan kuncian kedua serta mencekik leher korban selama 10 menit hingga kepalanya terbentur pengait sabuk pengaman,” papar Sunandi.

Setelah itu, demi memastikan korban sudah tidak bernafas, pelaku sempat menempelkan telinganya ke dada korban. Begitu mengetahui korban sudah tidak bernyawa, pelaku langsung merekayasa kejadian seakan-akan korban mengalami laka tunggal.

Artikel ini telah tayang di infoKalimantan dengan judul:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *