Oknum TNI Angkatan Laut (AL) Kelasi Dua Dede Irawan yang diduga membunuh warga Aceh Utara dituntut seumur hidup. Dede juga dituntut agar dipecat dari militer.
Sidang tuntutan berlangsung di Pengadilan Militer I.01 Banda Aceh, Kamis (22/5/2025). Tuntutan dibacakan Oditur Letkol Chk Bambang Permadi dalam sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Ketua Letkol Chk Arif Kusnandar didampingi Hakim Anggota Letkol Chk Hari Santoso dan Mayor Chk Raden Muhammad Hendri.
Dalam tuntutannya, oditur mengatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa orang lain, serta pencurian. Dia juga disebut melakukan kekerasan serta memiliki senjata api ilegal.
“Kami mohon agar terdakwa dijatuhi pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AL,” kata Bambang dalam tuntutannya.
Bambang juga membeberkan sejumlah hal yang memberangkatkan di antaranya adanya pembunuhan dilakukan dengan berencana, pencurian dengan kekerasan hingga mengakibatkan kematian. Terdakwa juga mengantongi senjata api serta berupaya menyembunyikan jenazah korban.
“Hal-hal yang meringankan nihil,” jelasnya.
Terdakwa dituntut dengan pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, Pasal 365 Ayat (1) juncto Ayat (3) KUHP, juga Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan kepemilikan senjata api secara ilegal dan pasal 26 KUHPN.
Sebelumnya, oknum anggota TNI AL Lanal Lhokseumawe Kelasi Dua (Kld) DI diamankan polisi militer karena diduga menembak Imam hingga meninggal dunia. Pelaku disebut membunuh korban karena ingin menguasai mobil milik korban.
Tersangka DI awalnya berpura-pura ingin membeli mobil yang dijual korban sehingga keduanya bertemu pada Jumat (14/3). DI sempat meminta mengetes mobil tersebut dengan didampingi mobil.
Tak lama berselang, warga Krueng Geukueh, Aceh Utara disebut mendengar letusan senjata. Polisi militer angkatan laut (Pomal) membenarkan insiden penembakan tersebut.
“Memang benar insiden itu (warga dengar suara tembakan, itulah insidennya,” kata Dandenpomal Lanal Lhokseumawe Mayor Laut (PM) A Napitupulu kepada wartawan di Lanal Lhokseumawe, Senin (17/3/2025).
Menurutnya, pelaku menembak korban karena ingin memiliki mobil tersebut. DI disebut penembakan terjadi secara spontanitas.
“Motifnya hanya ingin menguasai mobil itu, tidak ada penculikan apapun tidak ada. Kalau menurut tersangka dia spontanitas hanya untuk ingin memiliki kendaraan tersebut,” ujarnya.