Oknum TNI AL Jumran dituntut pidana penjara seumur hidup di kasus pembunuhan terhadap Juwita jurnalis perempuan di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel). Selain itu Jumran juga dituntut agar dipecat dari TNI AL.
“Perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban,” kata Oditur Militer Letkol Chk Sunandi membacakan tuntutan di Pengadilan Militer I-06, dikutip infoKalimantan, Rabu (4/6/2025).
Dalam tuntutannya, Sunandi menyebut perbuatan Jumran telah mencoreng nama baik TNI. Sunandi meminta kepada mahkamah hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup dan dipecat dari TNI AL.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
“Dijatuhi hukuman pidana pokok berupa seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas kemiliteran TNI Angkatan Laut,” lanjut dia.
Sebelumnya, kuasa hukum korban sempat meminta untuk Jumran dijatuhi hukuman mati. Namun, faktanya pada pembacaan tuntutan, terdakwa hanya dituntut hukuman pidana seumur hidup.
“Untuk tuntutan pidana seumur hidup, itu perlu diketahui bahwa pemahaman pidana seumur hidup itu artinya menjalani pidana sampai meninggal dunia, itu pokoknya,” tutup Sunandi.
Pada sidang perdana awal Mei lalu, terungkap bahwa Jumran merencanakan pembunuhan terhadap jurnalis Banjarbaru bernama Juwita. Saat itu, Sunandi membacakan dakwaan terkait Jumran merencanakan pembunuhan itu dengan menggadaikan BPKB motornya untuk operasional menjalankan aksinya.
Terdakwa diketahui menggadaikan motornya senilai Rp 15 juta pada Rabu (12/3) lalu. Kemudian, setelah uang hasil gadai ia terima, Jumran pun langsung melancarkan aksinya.
Jumran memesan tiket pesawat tujuan Banjarbaru-Balikpapan dengan menggunakan identitas milik adik lettingnya. Terdakwa juga turut merekayasa seakan-akan tetap ada di asrama saat sedang pergi menghabisi nyawa korban.
“Terdakwa menitip kartu tanda anggota (KTA) agar seolah-olah ada di markas,” ujar Sunandi.