Operator SPBU di Batam yang Viral Tolak Warga Isi BBM Jadi Tersangka baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Polisi menetapkan operator SPBU Kabil, Nongsa, berinisial D sebagai tersangka usai videonya menolak warga saat mengisi BBM viral di media sosial. Pelaku dalam menjalankan aksinya menjual BBM tersebut menggunakan barcode kendaraan lain yang dia simpan di mesin EDC.

“Setelah hasil penyelidikan, kami menetapkan operator SPBU berinisial D sebagai tersangka. Pelaku dijerat dengan undang-undang tentang minyak dan gas, dalam hal ini terkait penyalahgunaan tata niaga BBM bersubsidi,” kata Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Zamrul Aini, Rabu (7/5/2025).

Dari pemeriksaan polisi terhadap pelaku D, ia mengaku melakukan pengisian BBM jenis Pertalite kepada pelangsir. Pelaku juga mengaku kepada polisi mendapatkan keuntungan Rp 5 ribu hingga Rp 10 ribu per jeriken yang dijual.

“Tersangka mengakui mendapatkan komisi dari pembeli BBM yang menggunakan jeriken. Keuntungan sebanyak Rp 5 ribu sampai Rp 10 ribu per jeriken,” ujarnya.

Dari pemeriksaan polisi terungkap modus yang digunakan pelaku untuk mengakomodir pelangsir ialah menggunakan barcode Pertamina milik konsumen lain yang tersimpan dalam rekap mesin Electronic Data Capture (EDC). Dari pemeriksaan polisi ditemukan lebih dari 30 barcode yang tersimpan dalam mesin EDC yang disita polisi.

“Ada puluhan barcode yang tersimpan di dalam mesin EDC. Dengan barcode konsumen lain itulah, tersangka ini bisa melakukan penjualan BBM jenis Pertalite kepada orang yang tidak berhak,” ujarnya.

Dari pemeriksaan polisi, aktivitas pelaku D menjual BBM jenis Pertalite kepada pelangsir itu telah berlangsung sejak Desember 2024 lalu. Pelaku mengaku dalam sehari bisa mendapatkan keuntungan Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu.

“Sehari pelaku mendapatkan keuntungan Rp 200 – Rp 500 ribu. Jika perhitungan sebulan, pelaku bisa mendapatkan keuntungan lebih kurang Rp 10 juta,” ujarnya.

Zamrul menyebutkan, pelaku sudah melakukan aksinya ini kurang lebih selama lima bulan sejak bulan Desember 2024. Dalam sehari, tersangka bisa mendapatkan komisi Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu.

“Tersangka ini masuk tiap hari, jadi dikali 30, bisa mendapatkan Rp 10 juta per bulannya,” ujarnya.

Selengkapnya di Halaman Berikutnya…

Sedangkan untuk keterlibatan manajemen SPBU itu sendiri, kata Zamrul, sampai saat ini proses penyelidikan masih berjalan.

“Sejauh ini kami belum menemukan sampai di sana, tapi ini tetap berkembang penyidikan dari kami. Termasuk dugaan tersangka yang lain, kami tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru dari hasil penyidikan berikutnya,” kata Zamrul.

Disinggung soal pelangsir yang terekam kamera melakukan pengisian BBM jenis Pertalite, Zamrul mengatakan pelangsir tersebut masih berstatus saksi. Ia menyebut pelangsir yang terekam kamera itu masih berumur 12 tahun.

“Pelangsir masih anak di bawah umur, masih berumur 12 tahun,” ujarnya.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Soal keterlibatan operator hingga manajemen SPBU, Zamrul mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Ia menegaskan hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

“Sejauh ini kami belum menemukan sampai di sana, tapi ini tetap berkembang penyidikan dari kami. Termasuk dugaan tersangka yang lain, kami tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru dari hasil penyidikan berikutnya,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *