Masjid Raya Al Mashun Medan tak hanya dikenal sebagai ikon sejarah dan pusat ibadah, tetapi juga memiliki kawasan pemakaman dengan fungsi dan peruntukan khusus. Pemakaman di kompleks masjid ini menyimpan nilai historis tinggi karena menjadi tempat peristirahatan tokoh-tokoh penting.
Pengurus BKM Masjid Raya Al Mashun Medan, Hamdan, mengatakan pemakaman di areal masjid diperuntukkan bagi sultan-sultan Deli, kerabat kesultanan, serta orang-orang pilihan.
“Untuk kuburan ini terbagi dua, ada dalam kompleks masjid, masuk pagar diperuntukkan bagi para sultan dan kerabat, dan orang-orang pilihan,” ujar Hamdan, Senin (5/1/2026).
Orang-orang pilihan yang dimaksud adalah para ulama yang dahulu mengabdikan hidupnya di Masjid Raya, mengajarkan ilmu agama dan membimbing masyarakat. Atas pengabdian tersebut, Kesultanan Deli memberikan kehormatan dengan memakamkan mereka di dalam area khusus masjid.
“Contohnya para ulama yang dulu mengabdikan dirinya di masjid ini, mengajarkan ilmu agama. Jadi kesultanan memberikan semacam kehormatan bagi mereka,” jelasnya.
Selain ulama, kawasan ini juga menjadi tempat peristirahatan tokoh-tokoh besar Kesultanan Deli yang memiliki jasa bagi masyarakat maupun pemerintahan. Pemilihan siapa yang dimakamkan di area tersebut sepenuhnya merupakan keputusan kesultanan.
Di antara deretan makam itu, terdapat makam sultan-sultan Deli dengan penomoran tertentu. Hamdan menyebutkan bahwa sultan yang dimakamkan di kawasan ini dari sultan Deli ke-9 hingga ke-13. Sultan Deli ke-9, Sultan Ma’moen Al Rasyid Perkasa Alamsyah merupakan sultan pendiri Masjid Raya.
“Nomer 9 itu yang mendirikan masjid, jadi makamnya di sini,” katanya.
Sementara itu, kawasan pemakaman kedua berada di luar pagar masjid. Area ini diperuntukkan bagi masyarakat umum. Meski bersifat umum, proses pemakaman tetap harus melalui izin kesultanan.
Tanah pemakaman tersebut merupakan tanah wakaf dari Kesultanan Deli, sehingga pengelolaannya berada di bawah kewenangan kesultanan.
“Satu pemakaman lagi di luar pagar masjid, itu umum. Tapi izinnya masih juga pada kesultanan,” ujar Hamdan.
Keterbatasan lahan menjadi tantangan tersendiri dalam pengelolaan pemakaman wakaf ini. Hamdan menjelaskan bahwa tanah wakaf tidak bertambah, sementara jumlah orang yang meninggal terus meningkat dari waktu ke waktu. Karena itu, pengelolaan harus dilakukan secara ketat dan penuh pertimbangan.
“Sekarang ini kalau ada yang minta izin, dilihat. Kalau ada keluarganya yang sudah lama meninggal biasanya kita timpa, karena ketiadaan lahan,” ungkapnya.
Keberadaan pemakaman di Masjid Raya bukan hanya menyimpan jasad, tetapi juga merawat ingatan tentang pengabdian, kehormatan, dan perjalanan sejarah Kesultanan Deli.
Artikel ini ditulis Siti Asyaroh, Peserta Program Maganghub Kemnaker di infocom
Sementara itu, kawasan pemakaman kedua berada di luar pagar masjid. Area ini diperuntukkan bagi masyarakat umum. Meski bersifat umum, proses pemakaman tetap harus melalui izin kesultanan.
Tanah pemakaman tersebut merupakan tanah wakaf dari Kesultanan Deli, sehingga pengelolaannya berada di bawah kewenangan kesultanan.
“Satu pemakaman lagi di luar pagar masjid, itu umum. Tapi izinnya masih juga pada kesultanan,” ujar Hamdan.
Keterbatasan lahan menjadi tantangan tersendiri dalam pengelolaan pemakaman wakaf ini. Hamdan menjelaskan bahwa tanah wakaf tidak bertambah, sementara jumlah orang yang meninggal terus meningkat dari waktu ke waktu. Karena itu, pengelolaan harus dilakukan secara ketat dan penuh pertimbangan.
“Sekarang ini kalau ada yang minta izin, dilihat. Kalau ada keluarganya yang sudah lama meninggal biasanya kita timpa, karena ketiadaan lahan,” ungkapnya.
Keberadaan pemakaman di Masjid Raya bukan hanya menyimpan jasad, tetapi juga merawat ingatan tentang pengabdian, kehormatan, dan perjalanan sejarah Kesultanan Deli.
Artikel ini ditulis Siti Asyaroh, Peserta Program Maganghub Kemnaker di infocom







