Otak Pelaku Pembacokan Sebut Jaksa Kejari Deli Serdang Minta Uang Rp 138 Juta

Posted on

Otak pelaku pembacokan jaksa Jhon Wesly Sinaga (53) dan staf TU Kejari bernama Acsensio Hutabarat (25) Kejari Deli Serdang, Alpa Patria Lubis alias Kepot, menyebut Jhon kerap meminta uang kepadanya. Total uang uang sudah diminta Jhon ke Kepot mencapai Rp 138 juta.

Kuasa Hukum Kepot, Dedi Pranoto, mengatakan jika kasus ini berawal dari perkara yang menjerat Kepot pada 2024. Menurut Dedi, kliennya kesal dengan Jhon hingga melakukan aksi nekat.

“Hasil pendampingan, ini bermula dari 2024 terkait perkara yang menimpa Kepot, dari situ Kepot merasa kesal terhadap oknum tersebut,” kata Dedi Pranoto, Senin (26/5/2025).

Jhon disebut merupakan jaksa yang menangani perkara Kepot. Terdapat 3 perkara yang ditangani oleh Jhon, yakni penganiayaan dan pengerusakan.

Berdasarkan pengakuan Jhon, Dedi menyebut jika Jhon sudah berulang kali meminta uang. Terakhir Jhon disebut meminta burung.

“Pernyataan klien saya, ada (diminta uang) pertama kalau saya tak salah Rp 60 juta, Rp 40 juta, 30 juta, dan terakhir di angka Rp 8 juta lah, terakhir diminta masalah burung itu,” ucapnya.

“Iya (uang untuk melobi) seputar itulah,” imbuhnya.

Kepot kemudian merasa kesal karena merasa dimanfaatkan. Sehingga merasa sakit hati dan ingin memberikan jaksa pelajaran.

“Dia merasa kesal, dia berpikiran semacam merasa dimanfaatkanlah. di situlah memuncaknya emosi, dia sakit hati. Tujuan hanya memberikan pelajaran, bukan untuk membunuh. yang disuruh pun untuk kasih pelajaran saja, jangan sampai mati, itulah bahasanya,” ujarnya.

Uang itu diserahkan ke Jhon melalui seorang honorer. Dengan imbalan tuntunan jaksa ke Kepot dalam perkara itu bakal diringankan.

“Secara tunai, yang bersangkutan melalui honorernya lah (si jaksa). Ada beberapa sesuai dengan janji, kurang lebih begitulah (tuntutan lebih ringan),” sebutnya.

“Sudah vonis (3 perkara kasus yang menjerat Kepot),” imbuhnya.

Sebelum kejadian, Jhon dan Kepot disebut janjian. Kepot kemudian menyuruh kedua pelaku lainnya untuk memberikan pelajaran kepada Jhon.

“Sebelum kejadian janjian memang, mau memancing, si Kepot ini nggak muncul. si temannya ini pun nggak tahu masalahnya apa, disuruh mau aja dia,” tutupnya.

Untuk diketahui, Jhon dan Acsensio dibacok saat di berada di ladang sawit di Dusun II Desa Perbahingan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Keduanya dibacok oleh Mardiansyah alias Bendil dan Surya Darma alias Gallo yang merupakan eksekutor yang diperintah oleh Kepot.

Polda Sumut sendiri telah menangkap ketiganya. Sementara Jhon dan Acsensio saat ini di rumah sakit usai mengalami luka bacok di tangan dan perut.

Jaksa dan staf TU di Kejari Deli Serdang menjadi korban pembacokan. Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (24/5) siang sekitar pukul 13.15 WIB.

“Perladangan milik jaksa tersebut,” kata Adre W Ginting, Sabtu (24/5).

Jhon dan Acsensio berangkat dari rumah di Kota Medan ke ladang sekitar pukul 09.35 WIB untuk memanen sawit. Keduanya tiba di ladang sekitar pukul 10.40 WIB.

Sekitar pukul 11.45 WIB, Acsensio menghubungi rekan, Dodi (44), yang merupakan honorer di Kejari Deli Serdang. Dia meminta Dodi agar memberitahu Kepot datang ke ladang tersebut.

Pada pukul 13.15 WIB, datang dua orang OTK menggunakan sepeda motor dengan membawa tas pancing berisi parang. Keduanya langsung dibacok oleh OTK tersebut.

“Pukul 13.15 WIB telah tiba 2 OTK dengan menggunakan sepeda motor Vario abu-abu dengan membawa tas pancing yang berisikan senjata tajam berupa parang dan saat itu juga korban dibacokkan oleh OTK,” ucapnya.