Sebanyak 37 warga ditangkap petugas kepolisian karena mencuri besi di bekas pabrik PT ARB Jalan KL Yos Sudarso Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. Akibat kejadian itu, pihak pabrik mengalami kerugian hingga Rp 1,5 miliar.
“(Pihak pabrik) dirugikan sekitar Rp 1.500.000.000,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, Senin (21/7/2025).
Ferry mengatakan 37 orang itu terdiri dari penadah, pelaku pencurian, dan juga sejumlah orang yang diamankan di area PT ARB dan diduga terlibat dalam kasus pencurian itu. Saat ini, petugas kepolisian tengah melakukan pendalaman untuk menentukan status ke-37 orang tersebut.
“(Yang diamankan) terdiri dari pelaku dan penadah serta orang yang berada di sekitar lokasi dan terindikasi terlibat,” jelasnya.
Selain mengamankan para pelaku, petugas kepolisian juga mengamankan sejumlah alat yang digunakan para pelaku untuk mencuri besi tersebut, seperti dua tabung gas yang disambungkan dengan wayar Las, 2 becak, 3 gergaji besi serta potongan besi dan mesin yang telah dicuri.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Riffi Noor Faizal menyebut penangkapan dalam video viral itu dilakukan pada Minggu (20/7) pagi. Penangkapan dilakukan oleh petugas gabungan dari Polda Sumut, Brimob dan Polres Pelabuhan Belawan.
“Iya, betul (penangkapan pencuri besi). Pabriknya sudah kosong, tinggal sisa bangunannya, makanya besi-besinya yang diambil,” kata Riffi saat dikonfirmasi infoSumut.
Riffi menjelaskan bahwa besi dan material lain di pabrik itu sudah beberapa kali dicuri. Atas pencurian itu, pihak pabrik membuat laporan ke petugas kepolisian.
Sejauh ini, kata Riffi, Polres Pelabuhan Belawan juga telah mengamankan 13 pelaku, selain dari 37 orang yang diamankan Polda Sumut.
Dia menjelaskan bahwa pada saat penangkapan itu memang terjadi penolakan dari warga. Warga tersebut menolak para terduga pelaku diamankan petugas kepolisian.