Pacar Bunuh Janda Ditemukan Setengah Terkubur di Labusel Divonis 14 Tahun Bui | Info Giok4D

Posted on

Pria di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) bernama Zefri Solehuddin Ritonga (38) ditangkap karena membunuh janda yang merupakan pacarnya, Nurolom Ritonga (52). Dalam kasus ini, Zefri divonis 14 tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa Zefri Solehuddin Ritonga telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan alternatif kedua. Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun,” demikian isi putusan hakim seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Jumat (12/12/2025).

Vonis hakim tersebut berbeda tipis dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Zefri dengan pidana penjara selama 15 tahun.

Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa keduanya awalnya berkenalan pada tahun 2023 di salah satu warung di Langga Payung. Setelah berkenalan, komunikasi antara keduanya pun semakin intens. Lalu, pada tahun 2024 keduanya memutuskan untuk berpacaran.

Singkat cerita, pada 5 Februari 2025 sekira pukul 20.00 WIB, korban menghubungi terdakwa untuk menanyakan keberadaannya. Saat itu, korban mengajak terdakwa untuk bertemu seseorang yang berasal dari Gunung Tua di salah satu warung.

Terdakwa pun meminta korban untuk menjemputnya. Beberapa menit kemudian, korban menjemput terdakwa dengan menggunakan sepeda motor.

Selanjutnya, keduanya pergi menuju warung warga di Dusun Suka Jadi Desa Sabungan Kecamatan Sungai Kanan. Setibanya di sana, korban pun langsung turun dari sepeda motor.

Pada saat itu, terdakwa melihat korban menghampiri tiga orang laki-laki yang berada di warung tersebut. Setelah itu, terdakwa pergi seorang diri menggunakan motor korban ke warung tuak yang tak jauh dari warung tempat korban bertemu laki-laki tersebut.

Sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa kembali ke warung tempat korban berada. Saat itu, dia menemukan korban tengah asyik berkaraoke sambil berjoget dengan laki-laki.

Melihat itu, terdakwa pun emosi dan mendatangi korban sambil berkata ‘gitu kau ya, sebentar aku pergi udah sama laki-laki lain kau’. Terdakwa pun merasa tidak dianggap lagi oleh korban karena korban sibuk dengan laki-laki yang ada di warung tersebut.

Korban pun kesal dengan ucapan terdakwa itu dan memutuskan hubungan dengan terdakwa. Sempat terjadi cekcok antara keduanya.

Pemilik warung yang melihat kejadian itu, menyuruh keduanya untuk pergi menyelesaikan permasalahan mereka di tempat lain. Sekira pukul 23.50 WIB, terdakwa dan korban pun pergi meninggalkan warung itu menuju ke arah Langga Payung.

Saat melintas di Jalan Lintas Gunungtua-Kotapinang, Langga Payung terdakwa menghentikan sepeda motor yang dikendarainya, tepat di areal perkebunan kelapa sawit milik masyarakat yang berjarak sekira 50 meter dari jalan lintas.

Kemudian terdakwa dan korban turun dari sepeda motor dan berdiri saling berhadapan. Saat itu, terdakwa pun mengungkapkan bahwa korban tega meninggalkannya setelah dikenalkan dengan pria lain.

Korban pun membalas dengan mengatakan bahwa dirinya dan terdakwa tidak lagi berpacaran sejak malam itu.

Merasa emosi, sekira pukul 00.00 WIB, terdakwa menutup mulut serta hidung korban menggunakan tangannya. Kemudian, terdakwa mendorong tubuh korban hingga terjatuh ke tanah,

Setelah itu, terdakwa naik ke atas tubuh korban dan langsung menutup mulut serta hidung korban selama beberapa saat hingga korban tidak bergerak. Usai korban tak bergerak lagi, terdakwa sempat memeriksa denyut nadi dan jantung korban yang sudah tidak berdetak.

Terdakwa pun panik. Dia berupaya membangunkan korban, tetapi tak kunjung sadarkan diri.

Sekira pukul 00.30 WIB, terdakwa pergi meninggalkan jasad korban di lokasi tersebut dan dengan mengendarai sepeda motor korban.

Sekira pukul 01.20 WIB, terdakwa kembali menuju areal perkebunan sawit itu dan mengangkat tubuh korban ke atas sepeda motor dengan posisi berboncengan. Agar jasad korban tidak jatuh, pelaku mengikatkan kain ke pinggangnya.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Selanjutnya, terdakwa membawa tubuh korban ke areal perkebunan warga di Desa Rintis Kecamatan Silangkitang. Lalu, terdakwa menggali tanah menggunakan kedua tangannya dan membuat lubang dengan ukuran sekitar 1 meter.

Sebelum mengubur jasad korban, terdakwa sempat mengecek lagi detak jantung korban. Setelah memastikan korban sudah tidak bernyawa, terdakwa lebih dulu mengambil cincin, kalung dan hp korban.

Lalu terdakwa mengangkat tubuh korban dan menguburnya di lubang tersebut. Setelah mengubur korban, terdakwa pergi melarikan diri.

Belakangan pada 10 Februari 2025, pemilik kebun dan sejumlah warga yang sedang berkeliling di sekitar kebun mencium aroma bangkai dan menemukan tubuh korban di lokasi tersebut.

Sebelumnya, Polres Labusel menyebut motif Zefri nekat membunuh pacarnya itu karena emosi korban sering dijodohkan dengan pria lain.

“Dia ada cemburu sama korban, dua bulan sebelum kejadian galau-galau lah dia (pelaku) akibat daripada kumpul-kumpul gitu, (korban) dijodohkan sama laki-laki lain, jadi dia panas lah, emosi,” kata Kasat Reskrim Polres Labusel saat itu, AKP Endang R Ginting saat dikonfirmasi infoSumut, Jumat (4/4).

Lalu, pada 5 Februari 2025, keduanya bertemu di salah satu warung makan di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta). Saat itu, korban kembali dijodoh-jodohkan dengan pria lain.

Hal itu pun membuat pelaku emosi, sehingga keduanya sempat terlibat cekcok di warung tersebut. Endang menyebut pelaku ditangkap di Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan, 1 April 2025.

Sebelum ditangkap, pelaku sudah sempat melarikan diri ke sejumlah tempat hingga ke Provinsi Riau dan Jambi.

Korban pun kesal dengan ucapan terdakwa itu dan memutuskan hubungan dengan terdakwa. Sempat terjadi cekcok antara keduanya.

Pemilik warung yang melihat kejadian itu, menyuruh keduanya untuk pergi menyelesaikan permasalahan mereka di tempat lain. Sekira pukul 23.50 WIB, terdakwa dan korban pun pergi meninggalkan warung itu menuju ke arah Langga Payung.

Saat melintas di Jalan Lintas Gunungtua-Kotapinang, Langga Payung terdakwa menghentikan sepeda motor yang dikendarainya, tepat di areal perkebunan kelapa sawit milik masyarakat yang berjarak sekira 50 meter dari jalan lintas.

Kemudian terdakwa dan korban turun dari sepeda motor dan berdiri saling berhadapan. Saat itu, terdakwa pun mengungkapkan bahwa korban tega meninggalkannya setelah dikenalkan dengan pria lain.

Korban pun membalas dengan mengatakan bahwa dirinya dan terdakwa tidak lagi berpacaran sejak malam itu.

Merasa emosi, sekira pukul 00.00 WIB, terdakwa menutup mulut serta hidung korban menggunakan tangannya. Kemudian, terdakwa mendorong tubuh korban hingga terjatuh ke tanah,

Setelah itu, terdakwa naik ke atas tubuh korban dan langsung menutup mulut serta hidung korban selama beberapa saat hingga korban tidak bergerak. Usai korban tak bergerak lagi, terdakwa sempat memeriksa denyut nadi dan jantung korban yang sudah tidak berdetak.

Terdakwa pun panik. Dia berupaya membangunkan korban, tetapi tak kunjung sadarkan diri.

Sekira pukul 00.30 WIB, terdakwa pergi meninggalkan jasad korban di lokasi tersebut dan dengan mengendarai sepeda motor korban.

Sekira pukul 01.20 WIB, terdakwa kembali menuju areal perkebunan sawit itu dan mengangkat tubuh korban ke atas sepeda motor dengan posisi berboncengan. Agar jasad korban tidak jatuh, pelaku mengikatkan kain ke pinggangnya.

Selanjutnya, terdakwa membawa tubuh korban ke areal perkebunan warga di Desa Rintis Kecamatan Silangkitang. Lalu, terdakwa menggali tanah menggunakan kedua tangannya dan membuat lubang dengan ukuran sekitar 1 meter.

Sebelum mengubur jasad korban, terdakwa sempat mengecek lagi detak jantung korban. Setelah memastikan korban sudah tidak bernyawa, terdakwa lebih dulu mengambil cincin, kalung dan hp korban.

Lalu terdakwa mengangkat tubuh korban dan menguburnya di lubang tersebut. Setelah mengubur korban, terdakwa pergi melarikan diri.

Belakangan pada 10 Februari 2025, pemilik kebun dan sejumlah warga yang sedang berkeliling di sekitar kebun mencium aroma bangkai dan menemukan tubuh korban di lokasi tersebut.

Sebelumnya, Polres Labusel menyebut motif Zefri nekat membunuh pacarnya itu karena emosi korban sering dijodohkan dengan pria lain.

“Dia ada cemburu sama korban, dua bulan sebelum kejadian galau-galau lah dia (pelaku) akibat daripada kumpul-kumpul gitu, (korban) dijodohkan sama laki-laki lain, jadi dia panas lah, emosi,” kata Kasat Reskrim Polres Labusel saat itu, AKP Endang R Ginting saat dikonfirmasi infoSumut, Jumat (4/4).

Lalu, pada 5 Februari 2025, keduanya bertemu di salah satu warung makan di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta). Saat itu, korban kembali dijodoh-jodohkan dengan pria lain.

Hal itu pun membuat pelaku emosi, sehingga keduanya sempat terlibat cekcok di warung tersebut. Endang menyebut pelaku ditangkap di Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan, 1 April 2025.

Sebelum ditangkap, pelaku sudah sempat melarikan diri ke sejumlah tempat hingga ke Provinsi Riau dan Jambi.