Seleksi Petugas Haji 2026 kembali dibuka, memberikan kesempatan bagi masyarakat yang ingin berkontribusi langsung dalam penyelenggaraan ibadah haji. Proses seleksi tahun ini dibuat lebih ketat untuk memastikan petugas yang terpilih benar-benar kompeten dan siap melayani jemaah.
Dalam panduan ini, infoers dapat mengetahui kategori petugas yang dibutuhkan serta syarat dan tahapan seleksi yang wajib dipenuhi. Informasi lengkap ini penting sebagai persiapan awal sebelum mendaftar secara resmi.
Dikutip infoHikmah, seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) untuk musim haji 1447 H/2026 M telah resmi dibuka dan bisa diakses melalui laman resmi Kemenag di haji.kemenag.go.id/petugas. Seleksi PPIH 2026 akan dijalankan dengan terbuka, adil, kompetitif. Bagi yang ingin mendaftar menjadi petugas haji 2026 bisa dipastikan tidak akan dikenai biaya.
Berikut adalah kategori petugas haji 2026 beserta tugasnya, melansir dari akun resmi Instagram @kemenhaj.ri, Kementerian Haji Republik Indonesia:
Kategori petugas haji yang pertama adalah PPIH Pusat, tugasnya adalah mengkoordinasikan seluruh penyelenggaraan haji, baik di Indonesia maupun Arab Saudi.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
Kemudian, ada PPIH Arab Saudi. Tugas dari PPHI Arab Saudi ini adalah mendampingi jemaah selama berada di Tanah Suci, memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan sepanjang operasional.
Kategori petugas haji yang ketiga adalah Embarkasi atau Debarkasi. Tugas dari petugas haji ini adalah memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada Jemaah haji selama berada di asrama embarkasi untuk keberangkatan dan asrama debarkasi untuk melayani kepulangan jemaah.
Lalu, kategori petugas haji yang keempat adalah PPIH Kloter. Tugas dari PPIH Kloter adalah menyertai atau membersamai Jemaah haji dalam setiap kelompok terbang (kloter) mulai dari tanah air, selama perjalanan, di Arab Saudi hingga kembali pulang dengan selamat.
Kategori petugas haji yang terakhir adalah PHD (Petugas Haji Daerah). Tugas dari petugas haji ini adalah menguatkan tugas petugas kloter dan mendampingi jemaah dalam lingkup kabupaten atau kota melalui kuota daerah.
Berikut ini adalah jadwal rekrutmen atau penerimaan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1447 H/2026 M oleh Kemenhaj RI:
Merujuk pada situs resmi Kementerian Agama Republik Indonesia, berikut ini adalah syarat-syarat umum yang harus dipenuhi oleh calon petugas haji:
Selain itu, Kemenhaj RI mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi palsu tentang penerimaan petugas haji ini. Informasi resmi terkait dengan proses penerimaan Petugas Haji 1447 H/2026 M hanya akan diumumkan melalui situs resmi Kemenhaj RI (www.haji.go.id), akun media sosial resmi (@kemenhaj.ri), dan melalui media massa nasional.
