Pengadilan militer menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada oknum TNI bernama Sertu Riza Pahlivi dalam kasus penganiayaan hingga tewas kepada siswa SMP berinisial MHS (15). Begini respons Pangdam I/BB Mayjen Rio Firdianto terkait vonis tersebut.
Rio mengatakan masih akan mempelajari terkait hal itu. Namun, kata Rio, terkait dengan hukuman yang dijatuhkan kepada Sertu Riza merupakan ranah Pengadilan Militer.
“Saya pelajari dulu ya, karena kan itu bukan bidang saya lagi. Makanya saya terus terang tidak bisa menjawab tentang ringan atau beratnya hukuman karena memang itu sudah bukan tanggungjawab kami lagi,” kata Rio, Selasa (21/10/2025).
Rio menyebut jika ada anggota yang melakukan pelanggaran maka akan diproses oleh pihaknya. Lalu, kata Rio, bagi personel TNI yang melakukan tindakan pidana maka penanganan kasusnya akan diserahkan ke polisi militer.
“Kami hanya pada saat anggota melanggar, maka kita akan proses sesuai dengan tingkat kesalahannya. Kalau memang hukuman disiplin, kita disiplin, kalau dia pidana kita lanjutkan ke polisi militer, oditur militer dan pengadilan militer,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Letkol Ziky Suryadi memvonis terdakwa Sertu Riza 10 bulan penjara.
“Menyatakan perbuatan terdakwa yaitu Riza Pahlivi terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaan menyebabkan kematian orang lain, pidana penjara selama 10 bulan,” ungkap Letkol Ziky Suryadi, Senin (20/10).
Selain vonis bui 10 bulan, Ziky menyebutkan, terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 12,7 juta.
Putusan hakim tersebut lebih ringan dari pada tuntutan Oditur yakni 1 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara. Atas vonis tersebut, Sertu Riza diberikan waktu untuk pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan selama 7 hari.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai vonis yang diberikan lebih ringan jika dibandingkan vonis ke maling ayam.
“Hakim memperparah hancurnya keadilan dengan memutus terdakwa hanya 10 bulan penjara atau dengan kata lain lebih ringan dari putusan maling ayam. Maling ayam saja ada yang dihukum satu tahun, dua tahun, ini nyawa yang hilang hanya 10 bulan,” kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra, Selasa.