Parlagutan Harahap Dicopot dari Anggota KPU Kota Padangsidimpuan

Posted on

Seorang penyelenggara pemilu, Parlagutan Harahap yang sempat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) karena memeras caleg dipecat sebagai sebagai anggota KPU Kota Padangsidimpuan. Keputusan itu dikeluarkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Surat putusan sidang pelanggaran kode etik itu diunggah di website resmi DKPP. Seluruh permohonan pengadu dikabulkan oleh DKPP.

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap Kepada Teradu Parlagutan Harahap Selaku Anggota KPU Kota Padangsidimpuan terhitung sejak putusan ini dibacakan,” demikian isi putusan yang dilihat, Kamis (24/4/2025).

Dalam pertimbangan putusan dijelaskan bahwa pada 4 November 2023, Parlagutan mengajak anggota PPK Padangsidimpuan Utara yang juga saksi pengadu, Rahmat Saleh Nasution untuk bertemu dengan salah satu caleg. Saat pertemuan itu, Parlagutan disebut menyampaikan komitmen kesiapannya untuk menggalang suara 1.000 untuk caleg itu, namun Parlagutan membantah dan menyebut dirinya yang diminta bantuan oleh caleg tersebut.

Pada 27 Januari 2024, Polda Sumut kemudian melakukan OTT terhadap Parlagutan dan Rahmat dengan barang bukti Rp 22 juta atas laporan caleg tersebut. Parlagutan kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan Rahmat ditetapkan sebagai saksi.

Dalam prosesnya, caleg tersebut mencabut laporannya dan disebut melakukan perdamaian dengan Parlagutan. Parlagutan mengakui jika dirinya melakukan pemerasan dan meminta maaf.

“Perbuatan teradu tersebut sudah mencoreng nama lembaga KPU Kota Padangsidimpuan. Seharusnya Teradu bertindak profesional, akuntabel dan berintegritas dalam menyelenggarakan Pemilu,” tertulis dalam pertimbangan putusan.

Parlagutan dinilai terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Parlagutan terbukti melanggar melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf e; Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 huruf a dan l; Pasal 12 huruf a, b; Pasal 14 huruf c; Pasal 15; Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Diberitakan sebelumnya, DKPP melaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap anggota KPU Kota Padangsidimpuan, Parlagutan Harahap. Parlagutan Harahap diperiksa terkait peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat dirinya.

Perkara ini dilaporkan oleh Ependi Pohan dengan nomor 259-PKE-DKPP/X/2024. Sidang pemeriksaan ini digelar di Kantor Bawaslu Sumut, Selasa (25/2).

Parlagutan terjaring OTT atas laporan salah satu caleg DPRD Kota Padangsidimpuan pada 27 Januari 2024. Tim Siber Pungli Polda Sumut menyita uang sebesar Rp 22,5 juta.

“Menurut pemberitaan media massa, teradu ditangkap karena melakukan pemerasan dengan modus jual beli suara. Teradu ditangkap bersama seorang anggota PPK berinisial R,” demikian keterangan Ependi yang dikutip dari dalam laman DKPP yang dilihat, Jumat (28/2).

Ependi menjelaskan jika Parlagutan kemudian dinonaktifkan oleh KPU RI sebagai komisioner sejak ditetapkan sebagai tersangka. Parlagutan ditahan di Polda Sumut.

Namun Parlagutan kembali diaktifkan sebagai komisioner berdasarkan surat keterangan dari Ditreskrimum Sumut tentang penetapan penghentian penyidikan dengan alasan demi hukum keadilan restoratif atas nama teradu. Atas hal itu, Ependi menilai jika Parlagutan tidak pantas lagi menjadi anggota KPU.

“Bahwa teradu pernah ditangkap dalam OTT yang diduga melanggar prinsip kemandirian dan krediblitas yang tercantum dalam peraturan KEPP. Saya menilai teradu tidak pantas sebagai penyelenggara,” ucapnya.

Lebih lanjut, Parlagutan membenarkan rentetan peristiwa yang disampaikan pengadu dalam sidang pemeriksaan. Termasuk soal dirinya dinonaktifkan sementara sebagai anggota KPU Kota Padangsidimpuan karena bertatus tersangka.

Setelah penyidikan, Polda Sumut turun ke Kota Padangsidimpuan untuk pendalaman. Pada prosesnya, menurut Parlagutan, pelapor berinisial F mencabut laporannya. Kemudian Ditreskrimum Polda Sumut mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) serta Ketetapan Penghentian Penyidikan.

“Pokok aduan yang menyebutkan permintaan uang kepada caleg berinisial F itu tidak benar. F membuat surat pernyataan di atas materai yang mengatakan pemerasan oleh teradu adalah tidak benar,” sebut Parlagutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *