Panitia Kerja (Panja) yang diisi Komisi III DPR dan pemerintah sepakat menghapus pasal terkait larangan publikasi selama proses persidangan. Adapun aturan larangan publikasi selama proses persidangan tercantum pada Pasal 253 ayat (3) dan (4) draf RUU KUHAP.
“Teman-teman Pak Wamen, kita juga menerima kunjungan teman-teman pers, waktu itu Aliansi Jurnalis Independen dalam koalisi masyarakat sipil. Ini terkait peliputan Pak. Itu kan ada norma di KUHP kita nggak usah atur dari di sini Pak, KUHAP,” ujar Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam rapat panja, Rabu (9/7/2025) dikutip infoNews.
Rapat itu sendiri dihadiri Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej. Kemudian Habiburokhman mengatakan pasal yang dimaksud masuk norma hukum materiil.
Menurut politisi Partai Gerindra ini, KUHAP tak perlu mengatur secara detail, ia mendengar sudah ada kesepakatan antara rekan pers dan Mahkamah Agung (MA) dalam sistem publikasi di persidangan.
“Menurut informasi yang valid, yang kami terima sudah ada pengaturan antara rekan-rekan pers ini dengan Mahkamah Agung. Jadi kalau situasi seperti itu tinggal diumumkan saja, yang ini soal kesaksian nggak boleh live gitu, bisa. Pakai aturan yang nggak perlu diatur di KUHAP gitu, oke ya. Nggak ada masalah ya,” katanya yang dijawab ‘setuju’ oleh anggota.
Wamen Hukum Eddy juga sepakat dengan usulan itu. Ia mengatakan aturan terkait publikasi sudah masuk KUHP.
“Sudah diatur dalam KUHP jadi tidak perlu lagi diatur di KUHAP,” tutur Eddy.
“Iya kami komitmen dihapus di sini. Sepakat,” kata Habiburokhman.
“Betul sepakat,” jawab Eddy.
Berikut ini bunyi Pasal 253 ayat (3) dan (4) di RUU KUHAP yang kemudian dihapus:
(3) Setiap orang yang berada di sidang pengadilan dilarang mempublikasikan proses persidangan secara langsung
tanpa izin pengadilan.
(4) Dalam hal pelanggaran tata tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan tindak pidana yang ditentukan dalam suatu undang-undang, yang bersangkutan dapat dituntut berdasarkan undang-undang
tersebut.