Pasangan gay (liwath) di Banda Aceh divonis masing-masing 80 kali cambukan. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh.
Sidang putusan terhadap terdakwa RA da QH berlangsung di Mahkamah Syar’iyah (MS) Kota Banda Aceh, Senin (11/8/2025). Kedua terdakwa dihadirkan ke ruang sidang dengan menggunakan kaos tahanan warna biru.
Persidangan awalnya digelar tertutup. Majelis hakim yang diketuai Rokmadi dengan hakim anggota masing-masing Ramli, Sayed Safnizar baru membolehkan wartawan masuk saat membacakan amar putusan.
“Menjatuhkan uqubat terhadap terdakwa dengan 80 kali cambukan dikurangi masa tahanan yang telah dijalankan,” kata Rokmadi dalam persidangan.
Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah liwath melanggar Pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagaimana dakwaan penuntut umum.
Vonis terhadap keduanya lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut masing-masing 85 kali cambukan. Jaksa mengaku pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
Diketahui, kasus itu bermula saat Satpol PP-Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh mendapatkan laporan adanya pasangan diduga liwath pada Rabu (16/4) dinihari sekitar pukul 04.00 WIB. Dalam pemeriksaan, keduanya disebut mengaku baru selesai melakukan hubungan sejenis.
Setelah berkas pemeriksaan lengkap, penyidik polisi syariah melimpahkan kasus itu ke Kejari Banda Aceh. Sidang pertama kasus tersebut digelar Selasa 1 Juli dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).