Pasangan yang bercerai di Aceh didominasi usia muda. Ketua DPR Kota Banda Aceh Irwansyah menyebutkan masalah utama perceraian pasangan muda dipicu persoalan kesabaran.
Irwansyah mengatakan, pasangan yang bercerai di Banda Aceh tahun lalu berjumlah 800 kasus, namun tahun ini hingga Mei sudah ada 300 perkara. Pasangan muda yang bercerai disebut tidak malu dengan statusnya.
“Masalah utamanya di kalangan pasangan muda ini adalah ambang sabar yang sangat tipis, begitu mudah mengucapkan cerai. Tidak ada rasa malu atau beban kalau jadi janda atau duda. Padahal ada anak-anak yang jadi korban,” kata Irwansyah dalam keterangannya, Jumat (8/8/2025).
Politikus PKS itu menjelaskan, pasangan muda yang mendominasi perceraian adalah dari kalangan gen z dan milenial yang usianya masih 20-an dan 30-an. Selain kesabaran, perceraian juga dipicu faktor judi online dan pengaruh media sosial.
“Padahal yang namanya rumah tangga pasti ada masalah, tapi bagaimana cara kita menyikapinya,” jelasnya.
Irwansyah meminta pasangan untuk membentengi diri yang kuat misalnya ikut pengajian, perbanyak ibadah, tingkatkan aktivitas positif baik dalam komunitas maupun organisasi, ciptakan quality dan family time yang maksimal, menumbuhkan rasa malu jika bercerai, hingga memilih lingkungan pergaulan yang sehat.
“Kadang yang bercerai ini kita lihat tidak ada beban dengan statusnya. Padahal dari perceraiannya ini yang paling menjadi korban adalah anak-anak, mereka tidak lagi memiliki keluarga yang utuh,” ujar Irwansyah.
Sebelumnya, sebanyak 2.923 pasangan suami-istri (Pasutri) di Aceh mengajukan gugatan cerai ke Mahkamah Syar’iyah (MS). Ada beragam penyebab perceraian termasuk judi online (judol) dan live TikTok.
Berdasarkan data MS Aceh, kasus perceraian di Aceh sejak Januari hingga Juni 2025 didominasi istri yang menggugat cerai suami (cerai gugat) yaitu 2.311 perkara dan suami gugat istri (cerai talak) berjumlah 612 perkara. Pasutri terbanyak bercerai tercatat di Aceh Utara sebanyak 372 perkara disusul Aceh Tamiang 230 kasus.
“Kalau dibandingkan antara cerai talak dengan cerai gugat, lebih banyak cerai gugat. Lebih dari 70 persen itu istri yang gugat cerai suami,” kata Humas MS Aceh Munir kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).
Munir menyebutkan, perceraian akibat perselisihan dan pertengkaran terus menerus banyak terjadi Aceh Utara 362 perkara dan Aceh Tamiang yaitu 226 perkara. Mereka yang bercerai rata-rata pasangan muda.
“Penyebab terjadinya perselisihan itu mungkin termasuk judi online, live TikTok atau asik main TikTok bisa jadi juga. Tapi itu bukan dominan,” jelas Munir.
Istri yang menggugat cerai suami, katanya, berasal dari berbagai latar belakang termasuk ibu rumah tangga maupun PNS. Dia mengimbau agar pasangan yang terjadi perselisihan tidak langsung mengajukan cerai ke MS tapi diselesaikan dulu ditingkat keluarga atau desa.
“Ada yang belum diselesaikan di tempat keluarga langsung ke mahkamah. Di mahkamah pada awal persidangan dilakukan mediasi bahkan ada upaya damai dari hakim. Kami wajib mendamaikan, kalau bisa dengan damai penyelesaiannya. Jadi tidak serta merta di pengadilan langsung diputuskan cerai,” ujarnya.