Pasangan Zina di Aceh Dicambuk 100 Kali, Ikhtilat 18 Kali

Posted on

Pasangan zina di Banda Aceh menjalani eksekusi cambuk masing-masing 100 kali. Pasangan ini ditangkap polisi syariah di sebuah hotel di ibu kota provinsi Aceh.

Eksekusi cambuk berlangsung di Taman Bustanussalatin (Taman Sari) Banda Aceh, Kamis (22/9/2025). Kedua terpidana FR dan CA dihadapkan ke algojo secara terpisah.

Terpidana laki-laki FR dicambuk dalam posisi berdiri. Sementara perempuan dicambuk algojo perempuan dalam posisi duduk.

“Pasangan zina dicambuk masing-masing 100 kali dan masa penahanan adalah sebagai tambahan hukuman,” kata Kasi Pidum Kejari Banda Aceh, Isnawati kepada wartawan.

Eksekusi cambuk keduanya dilakukan setelah ada putusan dari Mahkamah Syar’iyah (MS) Banda Aceh. FR dan pasangannya ditangkap ketika polisi syariah menggelar razia hotel pada Selasa (15/7) lalu. Ketika digerebek, keduanya disebut baru selesai melakukan hubungan intim.

Selain pasangan zina, cambuk juga dilakukan terhadap pasangan ikhtilat (bercumbu). Pasangan S dan YN divonis masing-masing 20 kali cambuk namun dicambuk 18 kali setelah dikurangi masa tahanan.

Untuk diketahui, satu kali cambuk setara 30 hari penjara. Isna menyebutkan, lima pejudi di Banda Aceh juga dicambuk salah satunya perempuan.

Para pemain judi online itu ditangkap di warung kopi di Banda Aceh beberapa waktu lalu. Mereka dicambuk bervariasi antara tujuh hingga sembilan kali.

“Perempuan berinisial S ditangkap saat polisi menggelar razia ke warung kopi,” jelas Isna.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *