Empat geng motor di Banda Aceh mendeklarasikan pembubaran kelompok mereka pasca insiden pembacokan di Pasar Aceh. 30 anggota geng yang rata-rata masih di bawah umur hadir membuat pernyataan.
Pantauan infoSumut, deklarasi pembubaran geng motor itu berlangsung di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (24/9/2025). Selain anggota geng, sejumlah orang tua dan pihak sekolah juga mengikuti kegiatan tersebut.
Perwakilan anggota geng membacakan deklarasi dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian. Seluruh remaja juga membuat surat pernyataan tidak lagi terlibat dalam komunitas tersebut.
“Jadi hari ini kita laksanakan pembubaran anak-anak yang masuk dalam geng motor. Ini didasari kejadian yang pada malam Minggu di Pasar Aceh, penganiayaan berat yang dilakukan oleh salah satu dari anggota geng motor,” kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Joko Heri Purwono kepada wartawan, Rabu (24/9/2025).
Menurutnya, polisi akan memproses hukum remaja tersebut bila ketahuan ikut lagi dalam geng motor. Mereka yang membuat pernyataan disebut bukan pelaku pembacokan tapi ikut-ikutan dalam kelompok tersebut.
“Mereka yang ikut (deklarasi) ini, bukan pelakunya. Kalau pelakunya cuma dua orang,” jelasnya.
Joko menyebutkan, polisi tidak mempermasalahkan kehadiran komunitas motor asal tidak terlibat perbuatan melanggar hukum seperti balap liar, tawuran maupun penganiayaan.
“Tapi kalau ikutan kumpul kemudian touring yang tidak mengganggu masyarakat itu silahkan tidak dilarang,” ujarnya.
Sebelumnya, seorang remaja di Banda Aceh, MIS (16) dibacok dan motornya dirampas di kawasan Pasar Aceh. Pelaku pembacokan anggota komunitas Timur Anti Mundur (TAM).
“Dua pelaku berinisial MSRH (18) dan MAA (16) ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam,” kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh AKP Donna Briadi kepada wartawan, Senin (22/9/2025).
Insiden pembacokan bermula saat korban pergi bersama temannya menggunakan Honda Vario berpelat BL 4410 AAW, Minggu (21/9) dinihari. Ketika berada di Jalan Diponegoro Depan Pasar Aceh Gampong Kampung Baru Kecamatan Baiturrahman, korban dibacok orang tidak dikenal.
Pelaku juga membawa kabur motor korban. Kejadian itu dikabarkan ke orang tua korban dan MIS dilarikan ke rumah sakit oleh temannya.
Setelah mendapatkan laporan kejadian tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. Kasus itu terungkap setelah tim Resmob Satreskrim Polresta Banda Aceh menemukan motor korban di dekat simpang lampu merah Lampeuneurut, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.
Tak lama berselang, polisi menangkap satu terduga pelaku MSRH di rumahnya di Desa Lamlagang, Banda Aceh. Dalam pengembangan, polisi menciduk tersangka lain MAA di rumahnya di Kecamatan Meuraxa.
“Keduanya merupakan sekumpulan remaja yang tergabung dalam komunitas TAM. Menurut pengakuan kedua pelaku, sebelumnya terjadi perselisihan antara rekannya berinisial RSP dengan salah satu anggota IKAO (Ikatan Keluarga Anti Onar), sehingga RSP mengajak pelaku untuk melakukan penyerangan terhadap anggota IKAO,” jelas Donna.