Pasutri Aceh Besar Ditangkap Polisi karena Membobol Toko Elektronik

Posted on

Pasangan suami istri (Pasutri) asal Aceh Besar, Aceh, MF (34) dan MR (33) ditangkap polisi karena diduga membobol satu toko elektronik. MF disebut baru sebulan bebas usai dipenjara dalam kasus yang sama.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadilah Aditya Pratama, mengatakan, kasus pencurian itu terjadi di toko elektronik di kawasan Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya pada Selasa (22/4/2025) dinihari. MF disebut beraksi seorang diri dan masuk ke dalam toko dengan membobol pintu.

Aksi pencurian itu terekam kamera CCTV. Pemilik toko Ardiansyah Basri (45) mengaku ada sejumlah barang yang dibawa pelaku di antaranya mesin cuci, penanak nasi, pengeras suara hingga televisi dan lainnya.

“Pembobolan toko ini awalnya diketahui salah seorang pekerja yakni FR saat hendak masuk toko sekitar pukul 08.00 WIB. Saksi melihat pintu toko telah rusak, sejumlah barang pun raib,” kata Fadillah kepada wartawan, Rabu (23/4/2025).

Fadillah menyebutkan, MF mengangkut barang curian tersebut dengan menggunakan becak motor menuju rumahnya. Sang istri MR sempat mempertanyakan asal usul barang namun setelah dijelaskan, dia disebut membantu menyembunyikan.

MR disebut menyarankan barang-barang itu disimpan di rumah salah seorang keluarganya di kawasan Peukan Bada. Akibat pencurian itu, korban disebut mengalami kerugian Rp 20 juta.

Menurut Fadillah, tim Rimeung Satreskrim Polresta Banda Aceh yang mendapat laporan pencurian turun tangan memburu pelaku. Kedua pelaku ditangkap beberapa jam usai kejadian.

Proses penangkapan disebut berlangsung dramatis karena MF lompat ke rawa-rawa setelah sempat kejar-kejaran dengan polisi. Dari hasil pemeriksaan lanjut, diketahui MF ternyata seorang residivis atas kasus yang sama.

“Ia baru bebas dari penjara pada bulan Ramadan kemarin. Yang bersangkutan sebelumnya sempat dihukum karena mencuri jam tangan Rolex dan parfum. Modusnya sama, membobol toko termasuk menggunting gembok pakai gunting besi,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka saat ini masih ditahan di Polresta Banda Aceh. MF dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

“Sementara istrinya dijerat dengan Pasal 55 KUHP karena terlibat serta menganjurkan orang lain berbuat pidana dengan cara tertentu dan terancam dengan hukuman yang sama seperti pelaku utama,” ujar Fadillah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *