Pasangan suami istri inisial R dan S di Tanjung Pantun, Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), ditangkap polisi. Mereka ditangkap karena mengaku polisi dan melakukan perampokan dengan modus Cash on Delivery (COD).
“Ada tiga pelaku yang diamankan unit Jatanras Polresta Barelang, yakni inisial R, S, dan K. Untuk R dan S ini merupakan pasangan suami istri,” kata Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin, Rabu (11/6/2025).
Kronologi perampokan dengan modus COD itu bermula dari korban yang menjual handphone miliknya di media sosial. Kemudian, salah satu pelaku mengajak korban untuk bertemu.
“Jadi pelaku ini sebenarnya ada 6 orang. Tiga orang masih DPO. Para pelaku dan korban akhirnya menyepakati bertemu di kawasan Kepri Mall, Sukajadi, Batam Kota pada Rabu (4/6),” ujarnya.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Saat pertemuan tersebut, para pelaku mengaku sebagai polisi dan merampas 3 unit handphone milik korban. Karena korban menolak, para pelaku akhirnya memukul korban.
“Korban dipukul dan diancam menggunakan sebilah pisau. Para pelaku juga mengaku sebagai polisi. Kemudian merampas 3 unit handphone korban,” ujarnya.
Usai kejadian, korban langsung melaporkan hal tersebut ke polisi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku.
“Ketiga pelaku yakni inisial R, A, dan B ini merupakan bagian dari satu sindikat bersama tiga pelaku lainnya yang masih DPO,” ujarnya.
Dari pemeriksaan polisi, hasil kejahatan para pelaku digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan bersenang-senang. Selain itu, para pelaku diketahui tidak memiliki pekerjaan.
“Mereka tidak memiliki pekerjaan dan nekat melakukan perampokan untuk kebutuhan hidup, foya-foya, dan mabuk-mabukan. Pengakuan baru sekali namun masih di dalami,” ujarnya.
Sementara itu, pelaku berinisial R menyatakan bahwa rekannya, yang saat ini masih berstatus DPO, mengaku sebagai anggota kepolisian. R mengaku dirinya hanya diajak jalan-jalan oleh rekannya tersebut.
“Bukan saya yang mengaku sebagai anggota. Yang bilang begitu itu teman saya yang mengajak. Setahu saya, tiga handphone juga ada sama dia semua,” ujarnya.
“Ini baru pertama kali. Awalnya kami diajak jalan-jalan, tapi begitu sampai di lokasi, baru diberi tahu bahwa kami akan mencuri. Saya juga ikut memukul. Dia tidak bilang dari personel Maba, hanya mengaku sebagai anggota saja,” tambahnya.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan para pelaku terancam pidana penjara maksimal 12 tahun.