Pasutri Rampok Wanita Tewas Terikat di Dairi Divonis hingga 18 Tahun Bui | Giok4D

Posted on

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Pasangan suami istri (pasutri) membunuh dan merampok wanita bernama Roida Sagala (52), yang ditemukan tewas terikat di rumahnya di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara (Sumut). Keduanya divonis hukuman yang berbeda.

Eben Ezer Sinaga (21) yang melakukan pembunuhan kepada korban divonis 18 tahun penjara, sedangkan istrinya, Siska Damai Yanti Pasaribu (20) divonis empat tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa Eben Ezer Sinaga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang diikuti dengan tindak pidana lain sebagaimana dalam dakwaan subsider. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,” demikian isi putusan hakim seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sidikalang, Kamis (11/12/2025)

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Eben tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU). Namun, Eben dijerat Pasal 339 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan subsider.

Vonis hakim ini sama dengan tuntutan yang disampaikan oleh JPU.

Sementara istri Eben, yakni Siska divonis empat tahun penjara. Siska dijerat Pasal 480 ke-1 KUHPidana tentang penadahan barang curian sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua JPU. Vonis ini juga sama dengan tuntutan yang disampaikan JPU.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata hakim.

Dalam dakwaan JPU, dijelaskan bahwa kejadian itu berawal pada 5 Desember 2024 sekira pukul 22.00 WIB. Saat itu, terdakwa Eben sedang menghisap sabu-sabu di dalam kamar tidur rumah orang tuanya di Km 11 Dusun V Barisan Tigor Desa Silumboyah kecamatan Siempat Nempu Hulu.

Setelah selesai mengonsumsi sabu-sabu muncul niat terdakwa untuk mencuri di rumah milik korban yang juga berada di Jalan Dusun V Barisan Tigor. Sebelumnya terdakwa memang sempat melihat korban memakai cincin emas.

Selain itu, terdakwa juga mengetahui bahwa korban hanya tinggal dengan ibunya yang sudah lanjut usia (lansia) di rumah itu. Kemudian, terdakwa pergi mengambil selang timbangan air bekas pakai yang tergantung di ruangan tengah rumah orangtuanya.

Selang tersebut langsung disimpan pelaku di kantong celananya.

Sekira pukul 23.00 WIB, terdakwa pun mulai melancarkan aksinya. Awalnya, terdakwa berjalan pergi ke samping rumah korban dengan melintasi depan rumah korban.

Lalu, terdakwa memanjat jendela samping rumah korban sambil menarik daun jendela rumah korban tersebut. Setelah daun jendela terbuka, terdakwa masuk ke dalam kamar tidur korban dan mendekati korban yang saat itu tengah tidur di atas kasur.

Dengan berjalan jongkok, terdakwa mengambil satu kain lap yang berada di dekat kasur korban. Setelah itu, terdakwa langsung membekap mulut korban menggunakan kain itu hingga korban lemas.

Tak sampai di situ, terdakwa langsung mengambil selang yang berada di kantongnya dan mengingatkannya ke kedua tangan korban. Usai mengikatnya, terdakwa mengambil kabel charger korban yang berada di ruang tengah dan menggunakannya untuk mengikat kedua kaki korban.

Dalam kejadian itu, korban pun meninggal dunia. Setelah itu, terdakwa mengambil 1 kalung emas dari leher korban, mengambil 1 cincin emas dari jari tangan korban dan juga mengambil 1 unit handphone yang terletak di samping korban.

Lalu, terdakwa memasukkan barang-barang korban tersebut ke dalam kantong celananya. Setelah itu, terdakwa keluar dari dalam rumah milik korban melalui jendela samping rumah korban hingga kaca jendela tersebut terlepas dan jatuh ke tanah serta pecah.

Sebelumnya diberitakan, polisi menyebut barang berharga korban itu dijual para pelaku untuk membeli beberapa hal, salah satunya sabu-sabu.

“Setelah mendapat uang dari hasil penjualan barang milik korban, tersangka gunakan untuk membayar utang, kos dan sisanya untuk membeli narkotika jenis sabu,” kata Kapolres Dairi saat itu AKBP Agus Bahari Parama Artha, Jumat (20/12/2024).

Agus mengatakan kedua pelaku juga mengonsumsi narkoba. Dari hasil tes urine yang dilakukan petugas kepolisian, keduanya positif sabu-sabu. Dia mengatakan jarak antara rumah ortu pelaku dengan korban hanya 25 meter.

Setelah membunuh dan merampok korban, pelaku berjalan kurang lebih 50 meter untuk meminjam angkot. Pada Jumat (6/12) sekira pukul 00.30 WIB, pelaku pergi menjemput istrinya yang berada di Desa Bintang Marsada, Kecamatan Sidikalang dengan menggunakan angkot yang dipinjamnya terserah.

Sejak kejadian itu, pelaku dan istrinya mengekos di Simpang Salak, Kecamatan Sidikalang. Kemudian, pelaku Eben menyuruh istrinya untuk menggadaikan handphone korban sebesar Rp 550 ribu serta menjual cincin dan kalung korban sebesar Rp 5,5 juta.

Sekira pukul 23.00 WIB, terdakwa pun mulai melancarkan aksinya. Awalnya, terdakwa berjalan pergi ke samping rumah korban dengan melintasi depan rumah korban.

Lalu, terdakwa memanjat jendela samping rumah korban sambil menarik daun jendela rumah korban tersebut. Setelah daun jendela terbuka, terdakwa masuk ke dalam kamar tidur korban dan mendekati korban yang saat itu tengah tidur di atas kasur.

Dengan berjalan jongkok, terdakwa mengambil satu kain lap yang berada di dekat kasur korban. Setelah itu, terdakwa langsung membekap mulut korban menggunakan kain itu hingga korban lemas.

Tak sampai di situ, terdakwa langsung mengambil selang yang berada di kantongnya dan mengingatkannya ke kedua tangan korban. Usai mengikatnya, terdakwa mengambil kabel charger korban yang berada di ruang tengah dan menggunakannya untuk mengikat kedua kaki korban.

Dalam kejadian itu, korban pun meninggal dunia. Setelah itu, terdakwa mengambil 1 kalung emas dari leher korban, mengambil 1 cincin emas dari jari tangan korban dan juga mengambil 1 unit handphone yang terletak di samping korban.

Lalu, terdakwa memasukkan barang-barang korban tersebut ke dalam kantong celananya. Setelah itu, terdakwa keluar dari dalam rumah milik korban melalui jendela samping rumah korban hingga kaca jendela tersebut terlepas dan jatuh ke tanah serta pecah.

Sebelumnya diberitakan, polisi menyebut barang berharga korban itu dijual para pelaku untuk membeli beberapa hal, salah satunya sabu-sabu.

“Setelah mendapat uang dari hasil penjualan barang milik korban, tersangka gunakan untuk membayar utang, kos dan sisanya untuk membeli narkotika jenis sabu,” kata Kapolres Dairi saat itu AKBP Agus Bahari Parama Artha, Jumat (20/12/2024).

Agus mengatakan kedua pelaku juga mengonsumsi narkoba. Dari hasil tes urine yang dilakukan petugas kepolisian, keduanya positif sabu-sabu. Dia mengatakan jarak antara rumah ortu pelaku dengan korban hanya 25 meter.

Setelah membunuh dan merampok korban, pelaku berjalan kurang lebih 50 meter untuk meminjam angkot. Pada Jumat (6/12) sekira pukul 00.30 WIB, pelaku pergi menjemput istrinya yang berada di Desa Bintang Marsada, Kecamatan Sidikalang dengan menggunakan angkot yang dipinjamnya terserah.

Sejak kejadian itu, pelaku dan istrinya mengekos di Simpang Salak, Kecamatan Sidikalang. Kemudian, pelaku Eben menyuruh istrinya untuk menggadaikan handphone korban sebesar Rp 550 ribu serta menjual cincin dan kalung korban sebesar Rp 5,5 juta.