PDIP Anggap Usulan Pergantian Wapres Hal Wajar

Posted on

Forum Purnawirawan TNI mengusulkan kepada MPR agar Wakil Presiden Gibran Rakabumingraka diganti karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. PDIP menilai usulan itu hal yang wajar

Menurut saya di dalam ekosistem demokrasi, suara-suara seperti itu wajar dan biasa saja, kata Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus dikutip infoNews , Senin (28/4/2025).

Menyampaikan aspirasi di negara demokrasi dianggapnya sebuah kewajaran. Hanya saja, yang tidak diperbolehkan melakukan gerakan inkonstusional.

“Jika membengkokkan aturan di MK saja boleh, masak hanya bersuara saja tidak boleh? Yang tidak boleh itu kan tindakan dan atau gerakan inkonstitusional yang melanggar hukum,” tuturnya.

Usulan pergantian Wapres, menurut Deddy, dapat diartikan sebagai keinginan untuk perbaikan. Pasalnya, terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 lalu.

“Sebaiknya tuntutan para purnawirawan itu dilihat dari sisi positifnya, yaitu keinginan adanya perbaikan atau koreksi. Sebab harus diakui bahwa memang banyak terjadi penyimpangan kebijakan di periode kedua pemerintahan Jokowi dan dalam pelaksanaan pemilu-pilkada 2024,” ujar Deddy.

“Hari-hari ini kita membahas banyak sekali persoalan kebangsaan dari sisi ekonomi, politik, hukum, sosiologis hingga pengelolaan pemerintahan,” lanjut dia.

Untuk diketahui, Forum Purnawirawan Prajurit TNI membuat delapan tuntutan sebagai pernyataan sikap terhadap kondisi terkini. Surat itu ditandatangani 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.

Surat tersebut tertanda tangan Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dan Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan. Diketahui Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.

Berikut daftar lengkap delapan tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI:

1.⁠ ⁠Kembali ke UUD 1945 asli sebagai tata hukum politik dan tata tertib pemerintahan.

2.⁠ ⁠Mendukung program kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai (ASTA CITA), kecuali untuk kelangsungan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).

3.⁠ ⁠Menghentikan proyek strategis nasional (PSN) PIK 2, PSN Rempang dan kasus serupa yang disebabkan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.

4.⁠ ⁠Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke negara asal

5.⁠ ⁠Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3

6.⁠ ⁠Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

7.⁠ ⁠Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan persetujuan masyarakat) di bawah Kemendagri.

8.⁠ ⁠Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman