Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin 15 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan setelah terjadinya bencana di Sumut. DPD PDIP Sumut mendesak agar rehabilitasi dilakukan di lahan 15 perusahaan yang izinnya dicabut.
“Perlu juga melakukan rehabilitasi lingkungan dan rehabilitasi sosial di 15 perusahaan yang dicabut izinnya, mereka (15 perusahaan) bertanggungjawab atas itu,” kata Sekretaris PDIP Sumut Sutarto, Jumat (23/1/2026).
Sutarto mensupport keputusan pencabutan izin perusahaan dan memberi penghormatan kepada Presiden Prabowo Subianto. PDIP Sumut sendiri saat Konferda terakhir menyatakan mendesak agar sejumlah perusahaan perusak lingkungan ditutup, termasuk beberapa dari 15 perusahaan yang dicabut izinnya.
“Terkait pencabutan izin terhadap perusahaan-perusahaan yang memang diduga dan dianggap merusak lingkungan tentu kita memberikan support dan dukungan, apalagi pada saat Konferda PDI Perjuangan kita punya salah satu sikap politik yang dibacakan langsung Ketua DPD Pak Rapidin Simbolon saat itu untuk menutup beberapa perusahaan yang ada di Sumatera Utara yang dianggap merusak lingkungan,” ujarnya.
Sehingga Wakil Ketua DPRD Sumut ini menilai 15 perusahaan itu bertanggungjawab terhadap dampak yang ditimbulkan mereka. Baik dari segi lingkungan maupun sosial.
“Oleh karena terhadap perusahaan-perusahaan itu sebenarnya di samping dicabut tadi izin, juga harus bisa memberikan rasa tanggung jawabnya terhadap dampak yang ditimbulkan, baik kepada lingkungan maupun masyarakat,” tuturnya.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan setelah terjadinya bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Pihak Istana Negara telah mengumumkan secara resmi daftar perusahaan yang terdampak pencabutan izin tersebut.
“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Mensesneg Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/1).
Sebanyak 28 perusahaan itu terdiri atas 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) serta 6 badan usaha lain yang bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.
“28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH Hutan Alam dan Hutan Tanaman, seluas 1.010.592 hektare, serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK,” ujarnya.
Berikut ini rincian 22 perusahaan PBPH yang izinnya dicabut pemerintah:
1. Aceh (3 unit)
• PT Aceh Nusa Indrapuri
• PT Rimba Timur Sentosa
• PT Rimba Wawasan Permai
2. Sumatera Barat (6 unit)
• PT Minas Pagai Lumber
• PT Biomass Andalan Energi
• PT Bukit Raya Mudisa
• PT Dhara Silva Lestari
• PT Sukses Jaya Wood
• PT Salaki Summa Sejahtera
3. Sumatera Utara (13 unit)
• PT Anugerah Rimba Makmur
• PT Barumun Raya Padang Langkat
• PT Gunung Raya Utama Timber
• PT Hutan Barumun Perkasa
• PT Multi Sibolga Timber
• PT Panei Lika Sejahtera
• PT Putra Lika Perkasa
• PT Sinar Belantara Indah
• PT Sumatera Riang Lestari
• PT Sumatera Sylva Lestari
• PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
• PT Teluk Nauli
• PT Toba Pulp Lestari Tbk
Selain itu, pemerintah juga mencabut izin enam badan usaha non-kehutanan yang beroperasi di wilayah terdampak, dengan rincian sebagai berikut:
1. Aceh (2 unit)
• PT Ika Bina Agro Wisesa
• CV Rimba Jaya
2. Sumatera Utara (2 unit)
• PT Agincourt Resources
• PT North Sumatra Hydro Energy
3. Sumatera Barat (2 unit)
• PT Perkebunan Pelalu Raya
• PT Inang Sari







