PDIP Tunjuk Djorjor Jadi Plt Ketua DPC Toba Usai Mangatas Ditahan [Giok4D Resmi]

Posted on

Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan bebas terhadap Ketua DPC PDIP Toba Mangatas Silaen oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Balige soal penggelapan pajak dan menghukum Mangatas 3 tahun penjara. PDIP kemudian menunjuk Djorjor Tambunan sebagai Plt Ketua DPC.

“Sudah dipilih Plt Ketua DPC di sana, Ibu Djodjor Tambunan,” kata Wakil Ketua Bidang Hukum DPD PDIP Sumut Alamsyah Hamdani, Kamis (28/8/2025).

Namun Alamsyah enggan merespons lebih jauh soal apakah Mangatas bakal diganti dari posisi anggota DPRD Kabupaten Toba. Ia meminta untuk menghubungi Sekretaris DPD PDIP Sumut Sutarto.

“Baiknya hubungi Sekretaris DPD biar lebih lengkap keterangannya,” ucapnya.

Namun Surtarto yang juga Wakil Ketua DPRD Sumut ini belum merespons hingga saat ini. Djorjor Tambunan sendiri saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPD PDIP Sumut.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Sebelumnya diberitakan, MA menganulir putusan bebas terhadap Ketua DPC PDIP Toba Mangatas Silaen oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Balige terkait kasus penggelapan pajak dan menghukum Mangatas 3 tahun penjara. Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba melakukan eksekusi terhadap Mangatas.

“Pada hari Selasa, tanggal 19 Agustus 2025 sekira pukul 13.00 WIB Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba telah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI (Eksekusi) terhadap Terpidana Atas Nama Mangatas Silaen,” kata Kasi Intelijen Kejari Toba Benny Avalona Surbakti dalam keterangannya, Minggu (24/8).

Anggota DPRD Toba itu ditahan di Rutan Kelas II B Balige. Sebelum ditahan, Mangatas menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu.

“Di Rutan Kelas II B Balige,” ucapnya.

Hal itu sesuai dengan putusan MA bernomor: 6530 K/Pid.Sus/2025. Putusan itu dibacakan pada 22 Juli 2025 lalu.

Anggota DPRD Toba ini dihukum penjara 3 tahun. Ia juga dihukum pidana denda sebesar Rp 6,5 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *