Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah merampungkan aturan baru terkait pemungutan pajak dari penjual di platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, dan lainnya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan sistem administrasi pajak serta menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berjualan secara daring maupun luring.
“Saat ini rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak masih dalam tahap finalisasi aturan oleh pemerintah. Prinsip utamanya adalah untuk menyederhanakan administrasi pajak dan menciptakan perlakuan yang adil antara pelaku usaha UMKM online dan UMKM offline,” kata Rosmauli dilansir infoFinance, Kamis (26/6/2025).
Naun Rosmauli menegaskan, kebijakan ini bukanlah pengenaan pajak baru, dan pedagang kecil tetap akan mendapat perlindungan. Detail lengkap akan diumumkan secara resmi setelah regulasi diterbitkan.
“Tidak ada pajak baru yang dibebankan dan pedagang kecil (UMKM) tetap akan dilindungi. Begitu aturannya resmi diterbitkan, kami akan sampaikan secara terbuka dan lengkap kepada publik,” ucap Rosmauli.
Sebelumnya dilaporkan bahwa pemerintah berencana mewajibkan platform e-commerce memungut pajak sebesar 0,5% dari pendapatan penjual. Pajak ini akan dikenakan pada penjual dengan omzet tahunan antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar. Aturan tersebut dikabarkan bisa diumumkan paling cepat bulan depan.