Pekerja Maling Rumah Eks Personel Ada Band di Sidimpuan Dituntut 2 Tahun Bui

Posted on

Seorang pria bernama Ibrahim Nasution (36) mencuri di rumah majikannya yang merupakan mantan personel Ada Band, Abdu Elif Ritonga atau Eel di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut). Dalam kasus ini, Ibrahim dituntut dua tahun penjara.

“(Menuntut agar majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” demikian isi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) seperti dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Minggu (25/1/2026).

Dalam tuntutannya, jaksa menilai terdakwa terbukti Pasal 372 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan ketiga JPU. Sidang tuntutan itu digelar 19 Januari 2026. Sementara untuk sidang vonis itu masih dijadwalkan.

Pada dakwaan ketiga JPU, dijelaskan bahwa pencurian itu terjadi di kolam korban di Jalan Sutan Soripada Mulia dan di rumah korban di Jalan Brigjen Katamso Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Awalnya, pada April 2025, terdakwa datang ke kolam korban yang berada di Jalan Sutan Soripada Mulia. Saat itu, terdakwa mulanya bercerita tentang kampung halamannya di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kepada korban.

Lalu, terdakwa juga bercerita bahwa dirinya tidak memiliki tempat tinggal. Korban yang kasihan pun menawarkan agar terdakwa tinggal di kolam miliknya dan bekerja dengan korban.

“Setelah terdakwa tinggal di kolam dan bekerja dengan saksi korban, terdakwa mulai mengambil barang-barang, baik yang berada di sekitar kolam maupun yang berada di rumah saksi korban, kemudian menjualnya dan uang hasil penjualan barang -barang tersebut terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa,” isi dakwaan JPU.

Jaksa menyebut terdakwa mengambil barang-barang korban secara bertahap sejak April 2025 itu. Barang-barang yang dicuri itu di antaranya, velg ban mobil, besi, speaker, mesin bor dan aluminium kaca.

Pelaku masuk ke rumah korban dengan menggunakan kunci cadangan yang dipegangnya. Akibat ulah pelaku itu, korban mengalami kerugian hingga Rp 111 juta.

Sebelumnya, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna mengatakan pencurian itu salah satunya terjadi tepatnya di Jalan Sutan Soripada Mulia, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Senin (25/8/2025).

“Tersangka IN, seorang penjaga kolam, ditangkap setelah diketahui membawa kabur sejumlah barang milik majikannya, AER,” kata Wira, Senin (29/9).

Wira menyebut kejadian berawal saat salah seorang pekerja kolam korban yang lainnya, tidak bisa masuk ke dalam pekarangan kolam karena dalam keadaan terkunci. Alhasil, saksi menghubungi pelaku untuk menanyakan kunci tersebut. Namun, saat itu pelaku mengaku sedang berada di luar.

Lalu, keesokan harinya, saksi kembali datang ke kolam dengan menggunakan kunci cadangan. Namun, setibanya di sana, saksi melihat bahan-bahan bangunan dan perkakas yang ada dekat kolam tersebut telah hilang. Alhasil, kejadian tersebut dilaporkan ke korban.

Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polres Padangsidimpuan pada 11 September 2025. Pihak kepolisian pun menyelidiki peristiwa itu dan menangkap pelaku. Pelaku berdalih nekat melakukan itu karena kesal tidak digaji.

“Dalam pemeriksaan, IN mengakui perbuatannya. la mengaku nekat melakukan pencurian karena merasa kesal upahnya sebagai penjaga kolam selama ini tidak pernah dibayarkan oleh korban,” kata Wira.

Kasi Humas Polres Padangsidimpuan AKP Kenborn Sinaga membenarkan bahwa korban merupakan eks personel Ada Band.