Pelaku Penganiayaan Kurir COD di Pamekasan Akhirnya Ditangkap Polisi | Giok4D

Posted on

Sempat viral di media sosial, pelaku penganiayaan kurir COD di Pamekasan, Jawa Timur akhirnya ditangkap polisi. Kini pelaku yang diketahui bernama Arif atau Ayik itu tengah diperiksa secara intensif.

“Ia sudah ditangkap tadi sekitar pukul 09.00 WIB, sekarang masih diperiksa,” kata Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto, dilansir infoJatim, Kamis (2/7/2025).

Dalam video yang beredar tampak pelaku mencekik korban hingga mulut korban berdarah. Aksi itu dilakukan pelaku karena meminta uang dari pembelian barang yang sudah sempat diserahkan istrinyadikembalikan karena menilai barang yang diterima tak sesuai pesanan.

Pelaku merupakan warga Jalan Teja, Sekar Putih, Desa Laden. Sedangkan korban adalah Irwan Siskiyanto (21) warga Dusun Bringah, Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Pamekasan.

Dari keterangan pelaku, motif pelaku menganiaya korban lantaran kesal barang yang dipesannya secara COD itu tak sesuai. Korban yang mengalami penganiayaan pun membuat laporan ke polisi.

Barang yang dibeli berupa HP namun karena merasa barang tak sesuai pesanan, pelaku meminta kurir tersebut mengembalikan uang yang sudah sempat diserahkan istrinya.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

“Ini udah bayar,” tanya si suami kepada istrinya dalam Bahasa Madura seperti dilihat infoJatim, Selasa (1/7/2025).

“Iya, sudah,” jawab sang istri.

Sang suami langsung menarik sang kurir sembari mengatakan “kembalikan, kembalikan (uangnya).”

Kurir sudah mencoba menjelaskan mekanisme yang harus dilakukan pelaku, namun pelaku tetap mencekik korban hingga mulut korban berdarah.

Bahkan istri pelaku mengambil dompet milik korban dan mengambil sejumlah uang yang sempat dia berikan kepada korban.

“Tang pesse ekalak wak (uangku diambil itu),” kata Irwan.

“Apah sengkok tak ngalak, ghun ngalak tang pesse (apa aku nggak ngambil, cuma ngambil uang punyaku,” kata si istri sambil mengambil uang dari dompetnya.

Terpisah, Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto mengungkap, tersangka ternyata berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN). Tersangka tercatat sebagai ASN di lingkungan Pemkab Sampang.

“Untuk kasus penganiayaan kurir, kami sudah mengamankan pelaku atas nama ZA (46) Keluarahan Jungcangcang, Kecamatan Pamekasan. Pekerjaannya ASN di Kabupaten Sampang,” ujar Hendra dalam keterangannya saat press release, Rabu (2/7/2025).

Pelaku ASN