Viral di media sosial satu unit mobil merk Fortuner di Medan yang melaju menggunakan pelat nomor polisi nyeleneh bertuliskan P 417 TEK. Gegara pelat nomor ‘unik’ itu, mobil warna hitam tersebut pun akhirnya ditilang polisi.
Dilihat infoSumut, Kamis (13/11/2025), dalam video yang beredar, tampak mobil Fortuner warna hitam itu tengah melaju di sekitar Stasiun Kereta Api Medan. Pelat nomor P 417 TEK itu pun terlihat jelas.
Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita ketika dikonfirmasi infoSumut menjelaskan pihaknya telah menelusuri mobil tersebut dan menemukan pemiliknya. Diketahui pelat nomor tersebut palsu.
“Itu di depan rel kereta api Lapangan Merdeka. Kita cari (mobil) berdasarkan rekaman CCTV, kita cari, dapatlah informasi,” kata Made saat dikonfirmasi infoSumut.
Menurut Made, saat kejadian, mobil itu dibawa oleh teman si pemilik mobil. Pihaknya pun telah menilang mobil tersebut karena menggunakan pelat palsu yang nyeleneh tersebut.
“Yang bawa mobil temannya, tapi dia (pemilik) yang punya mobil, dia yang bertanggung jawab. Ditilang sama kita amankan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), tilangnya terkait pelanggaran TNKB,” jelasnya.
AKBP Made lalu mengimbau pengendara lain agar menggunakan pelat nomor asli. Penggunaan pelat nomor palsu di jalan akan ditindak.
“Setiap pelanggaran, termasuk penggunaan pelat nomor palsu akan ditindak tegas, tanpa pandang bulu. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu tertib administrasi kendaraan dan tidak melakukan pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” pungkasnya.







