Pelatih Karate di Aceh Timur Ditangkap karena Pelecehan Terhadap Muridnya

Posted on

Seorang pelatih karate di Aceh Timur, Aceh, IL (30) ditangkap polisi karena diduga melecehkan dua muridnya. Kasus itu terungkap berawal dari istri curiga suaminya berselingkuh dan menuduh salah satu korban berselingkuh dengan suaminya.

“Korban berusia 15 dan 16 tahun. Pelecehan terjadi dalam rentan waktu Juni hingga Desember 2024 di beberapa tempat,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi kepada wartawan, Rabu (23/4/2025).

Irwan mengatakan, kasus itu terungkap saat istri pelaku mendatangi rumah orang tua korban berusia 16 tahun pada Selasa 11 Maret lalu. Perempuan itu disebut menuduh korban telah berselingkuh dengan IL.

Tuduhan itu dibantah korban dan korban mengaku telah dilecehkan pelaku beberapa kali. Pelecehan terjadi saat pelaku meminta korban datang ke rumahnya untuk membahas tempat latihan karate.

Teman korban juga mengaku pernah dilecehkan pelaku saat latihan karate di Peureulak, Aceh Timur. Usai mendengar pengakuan tersebut, orang tua korban membuat laporan ke polisi.

“Ternyata kejadian tersebut dengan cepat tersebar kepada warga dan berusaha menghakimi IL. Petugas yang datang kemudian membawa IL ke Polres Aceh Timur untuk diamankan dilakukan proses hukum lebih lanjut,” jelas Irwan.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. IL terancam hukuman maksimal cambuk 90 kali, denda 900 gram emas, atau penjara 90 bulan.

“Kami mengimbau kepada para orang tua untuk lebih ketat lagi mengawasi putrinya, dengan siapa ia bergaul. Disamping itu penggunaan handphone putra-putrinya juga harus diawasi,” ujarnya.