Arfan Lubis alias Aseng (35), pelaku pembobolan rumah pendeta di kompleks pendeta HKBP, Jalan Sisingamangaraja, Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap Polres Asahan. Pelaku terpaksa ditembak karena melawan petugas saat diamankan.
Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Immanuel P. Simamora, membenarkan penangkapan terhadap pelaku. Ia menyebut tindakan tegas dan terukur dilakukan karena pelaku sempat melawan petugas saat ditangkap.
“Iya, (ditembak karena melawan petugas), sudah ditangkap,” ucapnya saat diwawancarai infoSumut, Senin (19/1/2026).
Pelaku ditangkap pada Senin (19/1/2026), sekira pukul 01.00 WIB, di Jalan Sei Asahan, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
“Pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak pintu belakang rumah korban dan mendobrak pintu kamar, kemudian mengambil sejumlah barang berharga milik korban,” jelasnya.
Pelaku berhasil menggasak perhiasan korban, alat elektronik, dan uang tunai. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar puluhan juta rupiah
“Dari tangan tersangka, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa tas, laptop, notebook, tablet, perhiasan emas, jam tangan, uang tunai, serta satu buah senjata tajam jenis celurit kecil yang ditemukan di lokasi kejadian,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku tidak beraksi seorang diri. Saat ini, teman pelaku masih dalam pengejaran.
“Tersangka mengaku melakukan pencurian bersama satu orang rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran. Kami terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya,” tambah AKP Immanuel Simamora.
Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Asahan guna proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Sebelumnya, peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Minggu, 18 Januari 2026, bertempat di kompleks Gereja HKBP Kota Kisaran, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan. Kemudian korban membuat laporan ke polisi, Laporan Polisi Nomor: LP/B/54/I/2026/SPKT/Res Asahan tanggal 19 Januari 2026.
Lalu laporan itu ditindaklanjuti. Berdasarkan hasil penyelidikan terungkap identitas pelaku dan penangkapan.







